Foto by Sutiran Arsip |
Kelima Raperda yang disahkan
menjadi Perda tersebut diantaranya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
yang merupakan usulan dari Pemkab Berau, serta Perda tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Lokal, tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa dan Budaya
Berau, juga tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang
merupakan inisiatif dari DPRD Berau.
Sidang yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah ini juga dihadiri oleh Bupati Berau
Muharram, sejumlah Kepala Dinas, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Pemuda, serta Mahasiswa dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam pandangan akhir fraksi,
seluruh fraksi partai menerima dan menyetujui kelima Raperda tersebut disahkan
menjadi Perda. Diantaranya fraksi Partai Amanat Nasioal (PAN), Golongan Karya
(Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem), Gerindra, dan Partai Bulan
Bintang Perjuangan.
“Semoga Perda ini dapat
dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dan Pemkab harus mensosialisasikannya kepada
masyarakat maupun instansi terkait dan pihak lain yang akan terkena dampak dari
kebijakan ini,” ungkap Subroto, perwakilan dari fraksi Partai Golkar, saat
memberikan pandangan akhirnya terkait Perda tersebut.
Selain itu, implementasi Perda,
dikatakannya menjadi hal yang sangat penting setelah Raperda disahkan menjadi
Perda. Implementasi dengan aturan teknis yang benar akan membawa dampak positif
dari Perda yang telah melewati proses pembahasan yang cukup lama tersebut.
Dengan disahkannya 5 Raperda
menjadi Perda, masih ada 23 Raperda yang masih belum disahkan oleh Pemkab dan
DPRD Berau. (Tim)
0 comments :
Post a Comment