-->

Penumpang Pesawat Tak Bisa Sembarangan Membawa Powerbank

Posted by marta on 13 March 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Telepon genggam atau HP pastinya menjadi barang yang paling penting dan tak ketinggalan dibawa kemanapun. Selain itu, pengisi ulang daya atau powerbank juga salah satu barang penting yang tak terpisahkan dari HP. 

Namun, kini bagi yang suka bepergian menggunakan jasa pesawat terbang, harus lebih ekstra menyimpan barang-barang bawaannya termasuk HP dan powerbank, karena pemeriksaannya akan semakin diperketat.

Dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yakni surat edaran bernomor SE, DIS Tahun 2018, tertanggal 9 Maret 2018, berisi tentang ketentuan membawa powerbank atau pengisi baterai portabel dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara, yang ditujukan kepada seluruh bandar udara baik domestik maupun asing.

Dijelaskan bahwa potensi bahaya bisa meledaknya atau kebakaran powerbank yang bisa terjadi kapan saja, maka setiap bandar udara di Indonesia diwajibkan mempertanyakan kepada setiap penumpang pada saat check in, apakah mereka membawa powerbank. 

Bahkan powerbank tersebut harus dikeluarkan dan ditunjukkan pada petugas saat proses pemeriksaan di Security Check Point (SCP). Dan jika memang si penumpang membawa powerbank, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi si penumpang, sebelum dapat masuk ke dalam pesawat.

Beberapa syarat tersebut adalah, powerbank yang dibawa penumpang maksimal hanya 2 unit per penumpang dengan daya jam tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour adalah satuan yang menyatakan energi total pada sebuah baterai) untuk setiap powerbank. 

Selain itu, powerbank juga harus disimpan dalam bagasi kabin, bukan bagasi tercatat. Karena powerbank tidak boleh terhubung ke perangkat elektronik lainnya, maka otomatis pengisian ulang daya menggunakan powerbank saat penerbangan, tentunya juga tidak diperbolehkan.(Tim) 

» Terimakasih telah membaca: Penumpang Pesawat Tak Bisa Sembarangan Membawa Powerbank

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 13, 2018

0 comments :

Post a Comment