TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskoba Polres Berau kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9.458 gram dari satu orang tersangka yang diamankan pada akhir Maret lalu.
Dalam
peninjauan tersebut turut hadir pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau,
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kuasa hukum tersangka dan juga
tersangka sendiri.
Pemusnahan
dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa pagi tadi. Pemusnahan
dilakukan dengan cara memblender sabu yang sebelumnya diperlihatkan
kepada tersangka agar tersangka mengetahui dengan pasti jika barang
bukti yang disita oleh polisi benar-benar dimusnahkan.
Kapolres
Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melakui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri
Haryanto mengatakan jika pemusnahan ini sengaja dilakukan sesuai dengan
perintah Undang-Undang.
"Sesuai
amanah Undang-Undang, barang bukti yang sudah kita uji laboratorium
untuk memastikan keaslian barangnya, selanjutnya dimusnahkan dihadapan
tersangka," ungkapnya.
Setelah
diblender, sabu yang sudah dicampur air dan garam tersebut selanjutnya
dibuang ke dalam water closed (WC) dengan disaksikan langsung oleh tersangka.
(Tim)
0 comments :
Post a Comment