-->

Sertifikasi Lahan Petani Melalui APBD

Posted by Portal Berau on 16 April 2018

  (dok/humasprovkaltim)


SAMARINDA,PORTALBERAU – Guna menjamin keberlanjutan kegiatan pertanian maka lahan-lahan petani wajib disertifikasi sebagai bukti legal kepemilikannya. “Saya minta bupati dan walikota mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk sertifikasi lahan  petani,” kata Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak, baru-baru ini. Menurut dia, sertifikasi lahan petani sangat penting agar lahan-lahan itu tidak mudah diambilalih pihak lain. Selain itu, peruntukkannya sudah jelas yakni untuk kegiatan usaha pertanian baik tanaman pangan, hortikultura maupun usaha pertanian lainnya.

Gubernur menegaskan banyak lahan pertanian yang sangat potensial namun akhirnya beralih fungsi pemanfaatannya. Karenanya, salah satu upaya bersama dalam mendukung pembangunan pertanian sebagai program prioritas yakni mempertahankan lahan-lahan melalui sertifikasi lahan. Sebab ujarnya, banyak lahan-lahan pertanian milik petani yang belum dilegalkan atau disertifikasi kepemilikannya.

Belum tersertifikasinya lahan-lahan milik petani itu lanjutnya, selain petani memang belum memahami pentingnya sertifikasi lahan juga tidak mengerti cara pengurusannya. “Termasuk ada anggapan terlalu sulit mengurusnya dan memerlukan biaya besar untuk legalisasinya, sehingga petani enggan mengurusnya,” beber Awang. 

Dia berharap para pimpinan OPD terkait melalui kebijakan kepala daerah bisa melakukan pemetaan agar diketahui kondisi dan status kepemilikan lahan petani. “Tidak kalah pentingnya para anggota legislatif (DPRD) harus sering turun ke lapangan agar mengetahui permasalahan yang dihadapi petani. Termasuk memperjuangkan hak kepemilikan petani atas lahan-lahannya melalui sertifikasi lahan di APBD,” harapnya. (humas pemprov kaltim)

» Terimakasih telah membaca: Sertifikasi Lahan Petani Melalui APBD

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 16, 2018

0 comments :

Post a Comment