-->

Kasus Pencabulan Hello Kitty, P2TP2A : Justru Kami yang Jadi Korban

Posted by marta on 14 April 2018


Sumber Foto : diriau.com
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Berau, menyatakan perannya dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Hello Kitty (nama samaran) oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SH, yang telah bergulir sejak tahun 2017 lalu, sudah dilakukan secara maksimal. 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi P2TP2A, Ramlan, saat berbincang dengan Portal Berau, diruang kerjanya, Jumat (13/4/2018).
Diungkapkan Ramlan, kasus tersebut mulai ditangani pihaknya sejak menerima laporan dari HN, yang merupakan kekasih Hello Kitty. 

“Korban si Hello Kitty ini datang didampingi oleh HN, melapor ke pihak kepolisian, dari situ kami dapat berita lalu kami ke kepolisian untuk kemudian menindaklanjuti kasus ini, yakni merehabilitasi si Hello Kitty dari segi mental dan psikologisnya semua, dikonseling oleh psikolog yang ada agar tidak ada trauma dalam dirinya,” jelasnya.

Namun seiring berjalannya proses hukum terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut, terdapat hal-hal yang justru memberikan kerugian pada P2TP2A selaku lembaga yang memfasilitasi pemulihan psikologis Hello  Kitty. Sebab dalam pengakuan Hello Kitty yang terbaru, pelaku pencabulan terhadap dirinya bukanlah sang ayah, melainkan sang kekasih yang merupakan guru pramukanya sendiri.

“Pasca putusan pengadilan, akhirnya kami yang disalahkan, kami dianggap tidak memeriksa si HN. Padahal memang peran kami tidak sampai di situ, sebab kami bukan penyidik ataupun pihak kepolisian. Tugas kami hanya sebatas mendampingi dan memberikan rehabilitasi mental dan psikologis kepada korban, yakni setiap perempuan maupun anak di bawah umur,” bebernya.

Bahkan menurutnya, dalam hal ini, pihak P2TP2A justru menjadi korban. Sebab dijelaskan Ramlan, selama masa pemulihan mental dan psikologis Hello Kitty oleh timnya, pihaknya sempat melakukan interogasi kepada Hello Kitty terkait pelaku pencabulan dirinya yang sebenarnya. Dalam pengakuannya, Hello Kitty mengakui pelaku pencabulan tersebut ialah sang ayah kandung. 
 
“Si korban Hello Kitty ini mengaku kalau si HN ini hanya memegang vaginanya saja, itupun atas inisiatif Hello Kitty sendiri. Tidak lebih dari itu. Yang diakuinya sebagai pelaku pencabulan itu adalah ayahnya, bahkan sebelum sang ayah masih ada orang lain yang melakukan pencabulan kepada dia. Begitu yang dia ungkapkan kepada kami saat masih berada di sini,” terangnya.

Selain itu, dihadapan tim P2TP2A, HN membantah melakukan pencabulan terhadap Hello Kitty, termasuk membantah pernyataan Hello Kitty yang menyebutkan ada 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencabulan oleh HN. 

Dengan bergulirnya kasus tersebut, bahkan adanya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pihaknya menegaskan tidak ingin dipersalahkan atas kasus yang saat ini dianggap sedang diputarbalikkan oleh sang Hello Kitty sendiri. 

“Jangan seolah-olah kami justru dipersalahkan atas kasus ini, bahwa kami melindungi si HN, tidak mau memeriksa si HN, sebab kami bukan lembaga penyidik, tidak punya hak dan kewenangan untuk itu. Dan perlu diketahui, kenapa sekarang kami tidak membantu Hello Kitty pada kasusnya, sebab kami trauma, traumanya ini jangan sampai kami dipukul balik lagi seperti kemarin. Pengakuannya di kepolisian dan pengakuannya di P2TP2A justru diputarbalikkan lagi,” tambahnya.

Namun demikian, pihaknya tidak ingin mencampuri dalam urusan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, yakni membebaskan SH dari jeratan hukum atas pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Hello Kitty, yang kemudian mengajukan HN sebagai pelaku pencabulan dirinya. 

“Kita tidak bermaksud menanggapi soal putusan, walaupun sebenarnya putusan itu belum inkracht. Yang jelasnya, dalam kasus Hello Kitty ini kami sudah jalankan peran kami semaksimal mungkin, hanya saja diujung-ujungnya kami seolah dipersalahkan, padahal kami juga jadi korban. Dan HN ini tidak kami biarkan, apabila hakim berkata periksa dia, ya silahkan periksa. Karena kami tidak ada kewenangan di situ, HN bukan di bawah perlindungan kita. Hakekatnya, jika kita berdasar pada perintah hakim perkara dimaksud, yang diperintahkan adalah penyidik Polres Berau bukan P2TP2A untuk menindaklanjuti kasus pencabulan oleh HN,” tandasnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Kasus Pencabulan Hello Kitty, P2TP2A : Justru Kami yang Jadi Korban

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 14, 2018

0 comments :

Post a Comment