![]() |
Sumber Foto : diriau.com |
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Berau, menyatakan perannya dalam kasus
dugaan pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Hello Kitty (nama samaran) oleh
ayah kandungnya sendiri berinisial SH, yang telah bergulir sejak tahun 2017
lalu, sudah dilakukan secara maksimal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi
P2TP2A, Ramlan, saat berbincang dengan Portal Berau, diruang kerjanya, Jumat
(13/4/2018).
Diungkapkan Ramlan, kasus tersebut mulai ditangani pihaknya
sejak menerima laporan dari HN, yang merupakan kekasih Hello Kitty.
“Korban si Hello Kitty ini datang didampingi oleh HN,
melapor ke pihak kepolisian, dari situ kami dapat berita lalu kami ke
kepolisian untuk kemudian menindaklanjuti kasus ini, yakni merehabilitasi si
Hello Kitty dari segi mental dan psikologisnya semua, dikonseling oleh psikolog
yang ada agar tidak ada trauma dalam dirinya,” jelasnya.
Namun seiring berjalannya proses hukum terhadap kasus
dugaan pencabulan tersebut, terdapat hal-hal yang justru memberikan kerugian
pada P2TP2A selaku lembaga yang memfasilitasi pemulihan psikologis Hello Kitty. Sebab dalam pengakuan Hello Kitty yang
terbaru, pelaku pencabulan terhadap dirinya bukanlah sang ayah, melainkan sang
kekasih yang merupakan guru pramukanya sendiri.
“Pasca putusan pengadilan, akhirnya kami yang disalahkan,
kami dianggap tidak memeriksa si HN. Padahal memang peran kami tidak sampai di
situ, sebab kami bukan penyidik ataupun pihak kepolisian. Tugas kami hanya
sebatas mendampingi dan memberikan rehabilitasi mental dan psikologis kepada
korban, yakni setiap perempuan maupun anak di bawah umur,” bebernya.
Bahkan menurutnya, dalam hal ini, pihak P2TP2A justru
menjadi korban. Sebab dijelaskan Ramlan, selama masa pemulihan mental dan
psikologis Hello Kitty oleh timnya, pihaknya sempat melakukan interogasi kepada
Hello Kitty terkait pelaku pencabulan dirinya yang sebenarnya. Dalam pengakuannya, Hello Kitty mengakui pelaku pencabulan
tersebut ialah sang ayah kandung.
“Si korban Hello Kitty ini mengaku kalau si HN ini hanya
memegang vaginanya saja, itupun atas inisiatif Hello Kitty sendiri. Tidak lebih
dari itu. Yang diakuinya sebagai pelaku pencabulan itu adalah ayahnya, bahkan
sebelum sang ayah masih ada orang lain yang melakukan pencabulan kepada dia.
Begitu yang dia ungkapkan kepada kami saat masih berada di sini,” terangnya.
Selain itu, dihadapan tim P2TP2A, HN membantah melakukan
pencabulan terhadap Hello Kitty, termasuk membantah pernyataan Hello Kitty yang
menyebutkan ada 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencabulan
oleh HN.
Dengan bergulirnya kasus tersebut, bahkan adanya kasasi
yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tanjung Redeb, pihaknya menegaskan tidak ingin dipersalahkan atas kasus
yang saat ini dianggap sedang diputarbalikkan oleh sang Hello Kitty sendiri.
“Jangan seolah-olah kami justru dipersalahkan atas kasus
ini, bahwa kami melindungi si HN, tidak mau memeriksa si HN, sebab kami bukan
lembaga penyidik, tidak punya hak dan kewenangan untuk itu. Dan perlu
diketahui, kenapa sekarang kami tidak membantu Hello Kitty pada kasusnya, sebab
kami trauma, traumanya ini jangan sampai kami dipukul balik lagi seperti
kemarin. Pengakuannya di kepolisian dan pengakuannya di P2TP2A justru
diputarbalikkan lagi,” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya tidak ingin mencampuri dalam
urusan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, yakni membebaskan SH dari jeratan
hukum atas pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Hello Kitty, yang
kemudian mengajukan HN sebagai pelaku pencabulan dirinya.
“Kita tidak bermaksud menanggapi soal putusan, walaupun
sebenarnya putusan itu belum inkracht. Yang jelasnya, dalam kasus Hello Kitty
ini kami sudah jalankan peran kami semaksimal mungkin, hanya saja
diujung-ujungnya kami seolah dipersalahkan, padahal kami juga jadi korban. Dan
HN ini tidak kami biarkan, apabila hakim berkata periksa dia, ya silahkan
periksa. Karena kami tidak ada kewenangan di situ, HN bukan di bawah
perlindungan kita. Hakekatnya, jika kita berdasar pada perintah hakim perkara
dimaksud, yang diperintahkan adalah penyidik Polres Berau bukan P2TP2A untuk
menindaklanjuti kasus pencabulan oleh HN,” tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment