TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam giat Operasi Kegiatan Polisi yang Ditingkatkan (KKYD) yang dimulai sejak 12 April lalu, Polres Berau berhasil menindak beberapa tindak kriminal seperti peredaran Miras, perjudian, narkoba, premanisme dan percaloan serta penindakan senjata api dan sajam.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Waka Polres, Kompol Rio Cahyowidi mengatakan pengungkapan beberapa kasus dalam giat KKYD ini merupakan hasil dari beberapa Polsek. Selama 1 bulan melakukan giat, puluhan tindak pidana berhasil ditindak oleh Polres Berau.
"Ada beberapa kasus seperti Miras, senpi, judi, sabu maupun premanisme dan Pencalonan. Tak hanya di dalam kota, kita juga dari beberapa Polsek di wilayah hukum mereka," ungkapnya kepada Portal Berau.
Dikatakannya, kasus yang berhasil diungkap yakni seperti peredaran miras dengan barang bukti 2.700 botol pabrikan, 1.158 Tuak, dan 65 botol arak dengan jumlah pelaku 11 orang produsen, 66 pengedar, 13 orang pengguna. Sementara perjudian ada 3 kasus dengan 6 orang tersangka, kasus narkoba 33 kasus dengan 37 orang tersangka.
"Kasus lain yakni premanisme dan percaloan dengan jumlah 59 kasus dengan pelaku 183 orang, untuk senpi dan senjata tajam ada 9 kasus dengan 9 orang pelaku," ujarnya.
Ke depan Polres Berau meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di Kabupaten Berau, terlebih bulan suci sudah dekat hal ini pun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkannya.
"Kami harap masyarakat bisa memberi info jika ada yang coba-coba melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu Kamtibmas, agar bisa segera kita tindaklanjuti," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment