TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten Berau akan mengenakan pajak
restoran bagi para pedagang kaki lima (PKL) khususnya yang menjajakan
makanan dan minuman. Penarikan pajak ini merupakan salah satu langkah
pemerintah untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
pajak.
Penarikan ini sendiri merupakan aplikasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU itu dijelaskan, ada 11 item pajak, salah satunya adalah pajak restoran. Dengan penarikan pajak restoran ini diharapkan bisa mendongkrak PAD khususnya dari sektor pajak, dimana pada tahun 2018 ini target penerimaan pajak daerah mencapai Rp 46 miliar dari total PAD Rp 247 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Maulidiyah menjelaskan bahwa pihak telah melakukan pendataan terhadap PKL yang selama ini beroperasi di wilayah Tanjung Redeb, seperti di Jalan Ahmad Yani, kawasan eks Pasar Gayam, Jalan Antasari, Jalan Pulau Derawan, Jalan Murjani dan persimpangan Kilometer 5. Dari hasil pendataan di lapangan, pihaknya mencatat sebanyak 225 PKL yang beroperasi.
“Ini yang
kita data masih khusus di wilayah perkotaan saja. Jika telah berjalan
maksimal, tidak menutup kemungkinan akan menyebar juga ke lokasi
lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bapenda telah membentuk tim terpadu dalam pemungutan pajak ini. Sebelum diberlakukannya pajak terhadap PKL ini, tim akan melakukan pertemuan sekali lagi untuk membahas terkait pelaksanaan teknis di lapangan dalam pemungutan pajak ini.
“Sudah beberapa kali kita bicarakan melalui pertemuan dengan tim,
tinggal selangkah lagi maka ini bisa berjalan. Setelah itu akan kita
sosialisasikan lagi kepada PKL, dimana sebelumnya pada saat pendataan
kita juga sudah sosialisasi,” katanya.
Maulidiyah mengatakan bahwa dari hasil pendataan di lapangan, sebagaian besar PKL yang beroperasi menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pajak ini. Tentu dengan adanya dukungan dari PKL ini bakal memudahkan dalam pemungutan pajak restoran ini.
“Kita apresiasi lah PKL karena sudah menyatakan siap
menyetor pajak. Dalam pemungutan ini nanti, PKL yang dikenakan pajak
adalah yang memiliki omset lebih dari 1 juta,” pungkasnya. (humas pemda berau)
0 comments :
Post a Comment