TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu pedagang di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Redeb, Senin (11/6/2018), saat giat cipta kondisi.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP bambang Suhandoyo menyebutkan, hal tersebut merupakan upaya menjaga kesucian bulan Ramadan agar tidak dinodai oleh miras yang cukup banyak menimbulkan tindak kriminalitas lain.
Pemilik sekaligus pedagang miras, Jh (35) kemudian diamankan pihak Polres Berau beserta barang buktinya.
"Giat ini kami lakukan dibeberapa tempat yang memang cukup rawan beredarnya miras. Ini juga dilakukab sebagai upaya kita menghormati bulan suci sekligus meminimalisir tindak kriminal akibat miras," ujarnya.
Adapun Jh diamankan dengan dugaan menguasai, menyimpan dan menjual miras secara ilegal, berdasarkan pasal 3 ayat 1, Perda nomor 11 tahun 2010 tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2009 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Sementara itu, barang bukti miras yang diamabkan seperti Gilbery 1 besar, 80 botol anggur merah, 8 botol anggur hitam, 2 Gilbery 1 kecil, 12 bir bintang, 45 whisky drum dan 81 botol miras merek new port.
"Kami juga meminta masyarakat bekerjasama dengan kami untuk menumpas miras ilegal," tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment