TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sulitnya mengurus perpanjangan perizinan pertambangan galian C yang saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, membuat Pemkab Berau ambil langkah untuk membantu setiap pengusaha.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Muharram, saat memimpin rapat pembahasan pertambangan galian C, beberapa waktu lalu. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Agus Tantomo, Kepala OPD, Polres dan Kejari serta perwakilan pengusaha pertambangan galian C.
Muharram menegaskan para pengusaha yang bergerak dalam tambang galian C ini harus mendapatkan kepastian hukum terkait perizinan atas usaha yang dijalanakannya. Sebab yang terjadi sejauh ini, usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengurusan perizinan galian C yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi menjadi persoalan baru bagi para pengusaha.
Salah satunya proses pengurusan perizinan yang tidak semulus pada saat kewenangan masih dilakukan di Pemerintah Kabupaten. Hal ini kemudian menjadi perhatian serius bagi Pemkab Berau. Sebab menurut Muharram, para pengusaha tambang galian C merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Sungguh ironis kalau seperti ini, ada yang telah mengurus izin sejak satu tahun yang lalu, tapi sampai sekarang belum juga keluar izinnya. Tentu pemerintah daerah harus cepat mengambil sikap agar pengusaha ini dapat menjalankan usahanya dengan lancar,” tegasnya.
Selain itu, tidak keluarnya perizinan galian C ini dikatakannya membuat para pengusaha tidak dapat melakukan aktivitasnya dengan maksimal dan berujung menimbulkan kerugian bagi pengusaha dan pemerintah daerah.
“Serapan tenaga kerja di tambang galian C ini juga harus kita pertimbangkan. Kalau mereka tidak beroperasi tentu menciptakan pengangguran baru. Padahal pemerintah daerah menjalankan program untuk mengurangi angka pengangguran,” lanjutnya.
Untuk itu, Pemkab Berau siap untuk memfasilitasi para pengusaha ini dalam pengurusan perpanjangan perizinan. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi terkait pengurusan perizinan tersebut.
“Kita akan lakukan seperti yang telah diterapkan oleh Pemkab Kubar. Setelah dilakukan MoU dengan provinsi, maka Pemkab akan mendapatkan kewenangan untuk memberikan rekomendasi ke provinsi untuk pengurusan perizinan ini. Namun dengan catatan, pengurusan yang dilakukan hanya kepada pengusaha yang telah memiliki izin sebelumnya dengan usaha di bawah 5 hektar,” pungkasnya. (Tim/humaspemdaberau)
0 comments :
Post a Comment