-->

Terbukti Palsukan Ijazah, Dua Kepala Kampung Terancam Masuk Bui

Posted by marta on 22 October 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dua nama kepala kampung terseret dalam kasus ijazah palsu yang kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.

RS, Kepala Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur dan JN, Kepala Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, melakukan tindak pemalsuan ijazah dengan mengganti nama pelaku pada ijazah orang lain menggunakan mesin fotokopi.

Kasus tersebut ditangani sejak Februari 2018 lalu. Seperti disampaikan Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit, melalui Kasat Reskrim, AKP Andika Dharma Sena, kasus tersebut memasuki penyidikan tahap satu. 

“Kasus ini sudah kami tangani sejak beberapa bulan lalu. Sudah kami serahkan berkas ke Kejaksaan Negeri, tapi diserahkan kembali ke kami untuk dilengkapi. Kami ingin kasus ini segera selesai,” ujarnya, Senin (22/10/2018).

Selain itu, dijelaskan Andika, salah seorang pelaku ternyata menggunakan ijazah yang terdaftar di Sulawesi Selatan. Dalam daftar tersebut, ijazah bukan mengatasnamakan pelaku, melainkan nama orang lain.

“Anggota kami langsung melakukan penyusuran ke sana untuk mendapatkan bukti tersebut,” lanjutnya.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Terbukti Palsukan Ijazah, Dua Kepala Kampung Terancam Masuk Bui

Related Posts

Portal Berau Updated at: October 22, 2018

0 comments :

Post a Comment