TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-
Dua nama kepala kampung terseret dalam kasus ijazah palsu yang kini tengah
ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
RS, Kepala Kampung Merancang
Ilir, Kecamatan Gunung Tabur dan JN, Kepala Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan,
melakukan tindak pemalsuan ijazah dengan mengganti nama pelaku pada ijazah
orang lain menggunakan mesin fotokopi.
Kasus tersebut ditangani sejak
Februari 2018 lalu. Seperti disampaikan Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit,
melalui Kasat Reskrim, AKP Andika Dharma Sena, kasus tersebut memasuki
penyidikan tahap satu.
“Kasus ini sudah kami tangani
sejak beberapa bulan lalu. Sudah kami serahkan berkas ke Kejaksaan Negeri, tapi
diserahkan kembali ke kami untuk dilengkapi. Kami ingin kasus ini segera
selesai,” ujarnya, Senin (22/10/2018).
Selain itu, dijelaskan Andika,
salah seorang pelaku ternyata menggunakan ijazah yang terdaftar di Sulawesi
Selatan. Dalam daftar tersebut, ijazah bukan mengatasnamakan pelaku, melainkan
nama orang lain.
“Anggota kami langsung
melakukan penyusuran ke sana untuk mendapatkan bukti tersebut,” lanjutnya.
Atas tindakannya tersebut,
kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara karena terbukti
melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen. (Tim)
0 comments :
Post a Comment