TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU- Menjadi seorang guru tiak lantas membuat seseorang sadar dan cerdas memilih tindakan. Polsek Kelay
mengamankan seorang pria berinisial IW (36) warga RT 001 Kampung Muara Lesan,
kecamatan Kelay, Sabtu (24/11/) lalu yang merupakan seorang guru. Dari tangannya, polisi menyita narkotika
golongan I jenis sabu-sabu beserta alat isap. Terungkapnya kasus ini, menambah panjang daftar pegawai
yang terjerat kasus sabu-sabu di Berau.
IW yang diamankan di RT 05,
Kampung Sidobangen, Kecamatan Kelay ini sehari-harinya mengajar sebagai guru
disalah satu sekolah di Kelay. Polisi mengamankan pelaku setelah sebelumnya
mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan gerak geriknya.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja
Sigit Wahono, melalui Kapolsek Kelay, Iptu Sutrisno mengungkapkan, pihaknya
mendapatkan laporan dari warga yang curiga dengan gerak gerik oknum ini.
“Begitu dapat laporan sekitar jam
sebelasan, anggota kami langsung bergerak menuju rumah yang diinformasikan
warga tersebut,sesampainya disana kami mengamakan terduga, kemudian dari tangannya
didapatkan satu bong yang disembunyikan
di celana dalam,”ungkapnya.
Selain itu, dilakukan juga
penggeledahan badan, ditemukan sepoket benda yang diduga sabu-sabu disimpan di
saku celana sebelah kiri. IW diamankan dirumah salah seorang warga ini tidak
dapat mengelak lagi setelah usai digeledah.
Dari tangan pelaku, didapatkan
barang bukti yakni 1 poket yang
diduga narkotika jenis sabu, lembaran tisu,alat hisap sabu atau bong,botol kaca
merek fanbo,2 buah pipet warna putih dan sebuah korek.
“Sampai hari ini (Senin-red) kami
masih melakukan proses penyidikan terhadap saudara IW ini,hal-hal lainnya masih
dalam pemeriksaan anggota,” jelasnya lagi. Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika .
Selain sanksi hukuman penjara,
sanksi tegas lainnya tengah menunggu IW yang merupakan seorang PNS ini. Sebab,
pemkab Berau telah memberikan peringatan keras terhadap seluruh jajaran pegawai
dilingkungan Pemkab Berau.
0 comments :
Post a Comment