-->

Nekat WNA Malaysia Gunakan Uang Palsu

Posted by portal on 27 November 2018



TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU- Pengguna uang palsu yang diamankan anggota Pospol Batu Putih, kecamatan Biduk-biduk ternyata warga negara asing (WNA) asal Sampurna Malaysia. Hasil pemeriksaan kepolisian mendata pengakuan pelaku nekat menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu lantaran tidak memiliki uang. Padahal dirinya sudah diingatkan oleh bosnya.

Dalam pers rilis Polres Berau, yang mendapatkan limpahan kasus ini menyebutkan, jika pelaku ini mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang. Kapolres BErau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim, AKP Andika Dharma Sena, uang palsu itu didapatkan dengan cara membeli. "Pengakuan pelaku, uang palsu itu dibeli seharga lima puluh ringgit Malaysia," ungkapnya Selasa (27/11/2018). Pelaku juga mengaku merupakan warga Sampurna, Malaysia, yang masuk ke wilayah Indonesia dengan cara illegal. 
Pelaku kerap berbelanja ke warung untuk membeli rokok dan barang keperluan sehari-hari lainnya.
“Setiap membayar selalu menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah,” ungkapnya. Rupanya pemilik warung curiga lantaran Faisal selalu menggunakan uang besar, sementara diperkirakan memiliki uang kecil kembalian dari belanja sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk menghabiskan stok uang palsu yang dimiliki, dan mengharapkan uang kembalian yang asli. Menurut Andika, karena curiga, Warnida kemudian mengecek keaslian uang yang diterimanya dari Faisal.
Karena curiga, pemilik warung kemudian mengecek keaslian uang yang diterima, kemudian mendapati jika uang tersebut ternyata palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan pelaku.

Faisal tinggal dan bekerja pada juragan kapal bernama Ali Husni. Padahal sebelumnya, Ali sudah memberitahu Faisal bahwa uang pecahan 100 ribu yang dimilikinya tersebut adalah uang palsu. “Jadi dia ini mengaku kalau uang tersebut dibeli sebesar 50 ringgit, tetapi sudah diberi tahu sama saudara ali Husni, jika uang itu palsu,” beber Andika.
Namun lantaran tidak memiliki uang lain, Faisal nekat menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Karena kenekatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 1 tahun pelanggaran undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Namun karena pelaku merupakan warga negara asing, polisi akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak imigrasi sebelum proses hukum lebih lanjut dilaksanakan. (tim)

» Terimakasih telah membaca: Nekat WNA Malaysia Gunakan Uang Palsu

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 27, 2018

0 comments :

Post a Comment