TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU- Pengguna uang palsu yang diamankan anggota Pospol Batu Putih, kecamatan Biduk-biduk ternyata warga negara asing (WNA) asal Sampurna Malaysia. Hasil pemeriksaan kepolisian mendata pengakuan pelaku nekat menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu lantaran tidak memiliki uang. Padahal dirinya sudah diingatkan oleh bosnya.
Dalam pers rilis Polres Berau, yang mendapatkan limpahan kasus ini menyebutkan, jika pelaku ini mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang. Kapolres BErau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim, AKP Andika Dharma Sena, uang palsu itu didapatkan dengan cara membeli. "Pengakuan pelaku, uang palsu itu dibeli seharga lima puluh ringgit Malaysia," ungkapnya Selasa (27/11/2018). Pelaku juga mengaku merupakan warga Sampurna, Malaysia, yang masuk ke wilayah Indonesia dengan cara illegal.
Pelaku
kerap berbelanja ke warung untuk membeli rokok dan barang keperluan sehari-hari lainnya.
“Setiap membayar selalu menggunakan uang pecahan seratus
ribu rupiah,” ungkapnya. Rupanya pemilik warung curiga lantaran Faisal selalu
menggunakan uang besar, sementara diperkirakan memiliki uang kecil kembalian
dari belanja sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk menghabiskan stok uang palsu yang
dimiliki, dan mengharapkan uang kembalian yang asli. Menurut Andika, karena
curiga, Warnida kemudian mengecek keaslian uang yang diterimanya dari Faisal.
Karena curiga, pemilik warung kemudian mengecek keaslian uang yang diterima, kemudian mendapati jika uang tersebut ternyata palsu. Korban kemudian
melaporkan kejadian itu kepada polisi kemudian ditindak lanjuti dengan
mengamankan pelaku.
Faisal tinggal dan bekerja pada juragan kapal bernama Ali
Husni. Padahal sebelumnya, Ali sudah memberitahu Faisal bahwa uang pecahan 100
ribu yang dimilikinya tersebut adalah uang palsu. “Jadi dia ini
mengaku kalau uang tersebut dibeli sebesar 50 ringgit, tetapi sudah diberi tahu
sama saudara ali Husni, jika uang itu palsu,” beber Andika.
Namun lantaran tidak memiliki uang lain, Faisal nekat
menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Karena
kenekatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 1 tahun pelanggaran
undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Namun karena pelaku merupakan warga negara asing, polisi
akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak imigrasi sebelum proses
hukum lebih lanjut dilaksanakan. (tim)
0 comments :
Post a Comment