-->

Curi Mesin Dongfeng dan Alkon, 2 Residivis Ini Dibui Lagi

Posted by PORTALBERAU on 4 March 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Setelah mengamankan pelaku penjambretan berinisial Am (30) warga Sulawesi Selatan. Polisi menemukan fakta baru, bukan hanya menjambret, Am juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial An (29). 


Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan, dari pengakuan pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan atas kasus pencurian yang dilakukan pelaku. Alhasil, polisi mendapat satu nama lain yang menjadi rekan Am yakni An sebagai rekan dalam melancarkan aksi pencurian.

"Am dan An mengaku melakukan pencurian mesin Dongfeng di kampung Tepian Buah, RT 1, Kecamatan Sambaliung. Dari keterangan Am, polisi berhasil membekuk An di kawasan Sambaliung pada 26 Februari lalu," ungkapnya.

 Setelah mengamankan Am, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terkait barang bukti yang mereka curi. Setelah menerima informasi, polisi langsung mengamankan barang bukti hasil curian mereka.

"Tak hanya mesin Dongfeng, kami juga amankan satu mesin Alkon yang dicuri oleh An sendiri. Tak jauh beda dengan Am, An juga merupakan residivis yang baru keluar dari tahanan pada Agustus 2018 lalu," ucapnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Curi Mesin Dongfeng dan Alkon, 2 Residivis Ini Dibui Lagi

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 04, 2019

0 comments :

Post a Comment