TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- AM (30) Warga Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau akibat melakukan aksi penjambretan beberapa waktu lalu. Am diamankan di kampungnya, pada 23 Februari 2019 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penjambretan pada 18 Februari lalu. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapat informasi bahwa si pelaku sudah tak ada di Berau, melainkan pulang kampung ke Sulawesi Selatan," ungkapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Berau.
Dikatakannya, setelah informasi yang dikumpulkan lengkap, tim langsung bergerak menuju Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan 1 unit handphone.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penjambretan dibeberapa wilayah. Sejauh ini ia sudah 7 kali melakukan aksi kejahatannya, baik penjambretan maupun pencurian. Diketahui pelaku juga baru keluar dari tahanan sekitar bulan Agustus 2018 lalu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Tim)
0 comments :
Post a Comment