-->

Dinas PUPR Gelar Sosialisasi UU 2/2017 dan Permen PUPR 22/2018

Posted by PORTALBERAU on 25 March 2019



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta pelatihan hukum kontrak pemerintah. Sosialisasi dipusatkan di Aula Dinas PUPR pada Senin (25/3) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Agus Tantomo.


Sosialisasi serta pelatihan ini dilaksanakan secara dua hari penuh, mulai tanggal 25 hingga 26 Maret 2019. Peserta sosialisasi terdiri dari yang berkaitan dengan pengadaan yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPSDM Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim.

Agus Tantomo dalam sambutan menyampaikan bahwa sosialisasi dan pelatihan yang digelar ini merupakan hal penting, sehingga para pejabat pengadaan khususnya yang berkaitan dengan bidang kontruksi dapat mengetahui mengenai aturan-aturan yang berlaku saat ini. Seperti pada UU 2/2017, ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa diwajibkan memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang mempunyai keahlian dan mempunyai sertifikat.

 “Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi sumber daya ASN di Lingkungan Pemkab Berau untuk mensingkronkan peraturan terbaru ini dengan kontrak kerja, maka perlu diadakan pelatihan hukum kontrak,” jelasnya.

Diterbitkannya regulasi ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat dan memiliki komptensi yang bersaing, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi pekerjaan konstruksi yang pengerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan. “

Dan akan menghasilkan pekerjaan yang terencana, tersusun secara rapi dan sistematis serta memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya,” tegasnya.

Menurutnya pembinaan jasa kontruksi mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga target dalam pelayanan publik dan pengembangan ekonomi nasional serta daerah dapat tercapai. 

“Sekaligus dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pengunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan menegah. Sekaligus pembangunan yang berkelanjutan. Sayan harap peserta pelatihan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat di OPD masing-masing,” pungkasnya. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: Dinas PUPR Gelar Sosialisasi UU 2/2017 dan Permen PUPR 22/2018

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 25, 2019

0 comments :

Post a Comment