TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskrim Polres Berau kembali membekuk dua orang pelaku tindak pidana ilegal logging berinisial Im (42) dan Km (47) warga kecamatan Teluk Bayur. Keduanya dibekuk di wilayah Labanan pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 200 batang kayu jenis ulin bentuk papan dengan panjang 2 meter, 100 barang kayu jenis ulin bentuk balok ukuran 10X10 centimeter dengan panjang 4 meter dan sebuah truk.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang mengetahui adanya warga yang diduga melakukan ilegal logging.
"Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengembangan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, di daerah Labanan, Kecematan Teluk Bayur, tim menemukan seseorang yakni Km yang sedang melakukan pembongkaran kayu," ungkapnya kepada awak media saat pers rilis.
Dikatakannya, saat dilakukan interogasi, Km tidak bisa menunjukkan dokumen atas kayu yang ia bawa. Dari keterangan, Km mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial Im.
"Jadi Km ini yang bawa truk sementara kayu dan truk milik Im. Setelah keduanya dibekuk, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Berau. Dari keterangan sementara pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 88 huruf b ndang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Serta pasal 83 ayat 1 huruf B undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman dan 5 tahun kurungan penjara. (Tim)
0 comments :
Post a Comment