-->

Limpahkan Kewenangan ke Kecamatan

Posted by PORTALBERAU on 14 March 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Berau telah menjadi penyelengara pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN). Dengan adanya PATEN ini diharapkan bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.


Bupati Muharram menyampaikan bahwa PATEN yang telah diresmikan ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah kepada masyarakat khususnya di setiap kecamatan. Segala pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dapat dituntaskan dan dikerjakan di kecamatan. “Ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pelayanan cepat dan prima,” katanya.
Muharram mengatakan bahwa saat ini ada beberapa kewenangan yang telah dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan. Kedepan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait kewenangan lainnya yang bisa dilimpahkan. Sehingga sebagian besar kewenangan yang berhubungan dengan masyarakat dapat ditangani langsung di kecamatan. “Akan dicek apa saja yang bisa dilimpahkan. Dengan adanya pelimpahan ini bakal memperpendek birokrasi. Sehingga lebih cepat diselesaikan,” tegasnya.
Namun diharapkan dengan pelimpahan kewenangan ini, pemerintah kecamatan memiliki kesiapan sekaligus dapat bekerja dengan professional. Sehingga dalam menjalankan pelayanan nantinya bisa sesuai dengan perencanaan yang telah ditargetkan. “Jangan sampai pelayanan menjadi lebih lama. Saya harap bisa bekerja lebih professional kalau sudah dilimpahkan,” imbuhnya.
Sementara Wakil Bupati, Agus Tantomo mengatakan semangat dari paten adalah mengoptimalkan peran dan fungsi kecamatan sebagai garda depan pelayanan pemerintah. Pelayanan administrasi terpadu kecamatan merupakan sistem pelayanan standar nasional terhadap masyarakat pada lingkung pemerintah kecamatan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
“Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, di bawah koordinasi dari binaan camat selaku penanggungjawab penyelenggaraan Paten,” ungkapnya.
Paten di Kabupaten Berau, diharapkan Agus dapat mewujudkan optimalisasi pelayanan prima kepada masyarakat. Optimalisasi peran kecamatan merupakan suatu kebutuhan karena menjadi akselerator dalam rangka pelayanan publik. Posisi kecamatan menjadi sangat penting sebagai pusat pelayanan masyarakat, sehingga kedudukannya perlu diperkuat.
Ia juga meminta kepada seluruh camat dan lurah serta kepala kampung sebagai pelayan kepada masyarakat dapat memberikan pelayanan yang cepat, murah, ramah dan ikhlas. Mengingat posisi yang strategis camat diminta lebih aktif dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya. Camat diharapkan mampu berinovasi untuk meningkatkan kinerja, termasuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ditegaskan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan. Perbaikan dalam pelayanan ini pun terus dilakukan dari waktu ke waktu. Tidak hanya mengikuti standar pelayanan publik, namun juga perluasan pelayanan. Termasuk kemudahan yang diberikan melalui PATEN. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: Limpahkan Kewenangan ke Kecamatan

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 14, 2019

0 comments :

Post a Comment