-->

Lingkungan Dicemari, Masyarakat Mengadu Ke Gubernur

Posted by PORTALBERAU on 5 March 2019

(Yuvita/Humas Pemprovkaltim)

SAMARINDA - Tidak tahan ulah perusahaan tambang batubara yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sejumlah masyarakat RT 17 Desa Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara langsung mengadukan nasib mereka ke gubernur.


Bertempat di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/3) masyarakat Loa Kulu dimediasi bertemu manajemen PT PT Multi Harapan Utama (MHU). Dalam mediasi itu, Gubernur H Isran Noor meminta kepada masyarakat agar secepatnya melengkapi data-data mereka. Terutama data jumlah kepala keluarga (KK), termasuk kronologis kepemilikan lahan dan penggarapan lahan.
Menurut Isran, Pemprov siap memediasi tuntutan masyarakat asalkan dilengkapi data-data pendukung yang dperlukan. "Kami tidak ada kepentingan dengan pihak perusahaan,. Tapi bagaimana permasalahan ini diselesaikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan perusahaan jangan terlalu berpikir untung," tegasnya.
Selanjutnya, gubernur akan melakukan koordinasi setelah data lengkap diketahui ketua RT, kepala desa dan camat setempat. Isran berharap permasalahan diselesaikan seadil-adilnya dengan tidak ada yang dirugikan baik masyarakat maupun pihak perusahaan. "Yang penting semuanya harus jujur, sehingga tidak ada yang dirugikan dan semuanya mendapatkan hak-hak perlindungan dengan baik sesuai aturan negara," ungkapnya.
Tuntutan warga diantaranya PT MHU harus melakukan pembebasan rumah warga radius 500 meter. Warga juga meminta pertanggungjawaban penyaluran corporate social responsibility(CSR) sejak 2014 hingga saat ini serta medical check up bagi semua warga RT 17.
Pertemuan dihadiri Kabag Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Sugianti, perwakilan masyarakat RT 17 Desa Loa Kulu dan Humas PT MHU, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim serta Satpol PP. (mar/her/yan/fat/humasprov kaltim)

» Terimakasih telah membaca: Lingkungan Dicemari, Masyarakat Mengadu Ke Gubernur

Related Posts

Portal Berau Updated at: March 05, 2019

0 comments :

Post a Comment