-->

Diskoperindag Evaluasi Pengelolaan Koperasi

Posted by PORTALBERAU on 10 May 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sebagai pembina koperasi, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau secara rutin memantau perkembangan koperasi yang ada. Mulai dari kepatuhan dan kewajibannya serta pengelolaan koperasi tersebut. Tentu diharapkan koperasi yang ada ini dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.


Kepala Diskoperindag Berau, Wiyati menyampaikan bahwa dari hasil data yang dimiliki, Berau mempunyai 373 koperasi ang terdaftar di pemerintah kabupaten. Namun dari angka tersebut hanya 167 koperasi saja yang aktif. Sementara 160 tidak aktif, dan 46 masih dalam pembinaan Diskoperindag. “Kita usulkan agar 160 ini dicabut badan hukumnya oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,” jelasnya.
Hal itu dilakukan, mengingat pengurus 160 koperasi tersebut dianggap tidak aktif karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dalam rentan 2014 sampai 2018. Sementara untuk 46 koperasi lagi masih dalam pembinaan Diskoperindag. “Memang mereka tidak jalankan RAT tapi masih dalam pembinaan kita. Yah kita harap ada solusi dan koperasi ini kembali aktif lagi,” katanya.
Koperasi yang tidak aktif disampaikan Wiyai secara tidak langsung mengganggu penilaian kinerja pihaknya, hingga dianggap tidak baik dalam melakukan pembinaan. Tentu catatan yang jelek ini bakal mempengaruhi program bantuan yang nantinya bisa diturunkan ke Berau.
"RAT inikan penting juga sebenarnya, karena dari situlah anggotanya tahu bagaimana kinerja koperasi pada tahun sebelumnya dan bagaimana langkah selanjutnya," jelasnya.
Wiyati menegaskan bahwa RAT ini juga harus dilaporkan kepada kementerian secara berkala. Jika koperasi telah megelar RAT, maka hasilnya disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kemudian diteruskan ke kementerian secara online. Dari sini lah penilaian dilakukan terhadap koperasi yang ada, apakah sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kewajiban pemerintah kabupaten ini, karena harus dilaporkan RAT koperasi yang telah dijalankan. Minimal 50 persen dari jumlah koperasi yang terdaftar dan aktif. Karena hanya 167 saja yang aktif, maka sisanya dianggap tidak aktif dan kita akan laporkan agar badan hukumnya dicabut,” pungkasnya. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: Diskoperindag Evaluasi Pengelolaan Koperasi

Related Posts

Portal Berau Updated at: May 10, 2019

0 comments :

Post a Comment