TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Per tanggal 1 Juni 2019, Bandara Kalimarau akan menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan, roda dua dan roda empat.
Untuk tarif parkir kendaraan roda 4, per tanggal 1 Juni 2019 nanti akan dikenakan tarif Rp 5000 dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2000. Sedangkan untuk kendaraan roda 2, sebesar Rp 2000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1000. Sedangkan untuk tarif kendaraan yang menginap yakni Rp 50.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 20.000 untuk kendaraan roda 2.
Tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja, sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan.
Kepala UPBU Bandara Kalimantan, Bambang Hartato melalui Kepala Seksi Tekhnik Dan Operasi Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto Mengatakan perubahan tarif ini untuk meningkatkan pelayanan, selain itu tarif yang akan diterapkan tersebut sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait seperti penarik jasa, Pemerintah Daerah maupun pihak Kepolisian.
"Rencananya dalam beberapa hari kedepan, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan. Sosialisasi sendiri dilakukan dengan masang pengumuman di beberapa titik. Tak hanya itu, pengamanan kendaraan pun akan dilakukan selama 24 jam," pungkasnya. (*)
0 comments :
Post a Comment