TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Aktivitas para pengetab di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau, membuat masyarakat kesulitan mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM). Tidak ada pilihan lain, selain membeli dari pengecer dengan harga yang lebih mahal. Pengecer BBM dalam beberap tahun terakhir menjamur.
Pemandangan seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Masyarakat yang tidak ingin menghabiskan waktu menunggu antrean di SPBU, lebih memilih membeli BBM dari para pengecer. Pengetab menguasai hampir seluruh antrean.
Mereka mudah dikenali, umumnya menggunakan jenis kendaraan yang homogen, memiliki kapasitas tangki BBM berukuran paling besar dari pabrikannya. Mereka biasanya saling mengenal, bahkan menghabiskan waktu dengan bermain kartu tidak jauh dari SPBU.
Sementara bagi pengetab ‘kelas menengah’ umumnya sudah menggunakan kendaraan roda empat. Mayoritas mobil jenis pick up. Tidak hanya memenuhi tangki BBM mobil, mereka juag tidak segan-segan mengisi puluhan jerigen yang masing-masing berkapasitas 20 liter. Apalagi mengisi BBM non subsidi seperti pertalite atau pertamax yang memang tidak dilarang membeli dengan jerigen, mereka tidak ragu-ragu membuat orang lain mengantre berjam-jam, hingga bak kendaraan mereka terisi jerigen-jerigen penuh dengan BBM.
Menanggapi hal ini, Kasubag Bina Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Berau, Indah Ariani mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses pembentukan tim pengawas distribusi BBM. Tim pengawas ini menurut Indah, tidak hanya akan melakukan penertiban pengetab dan pengecer BBM, tapi juga pengecer LPG yang kerap disebut menjadi biang kelangkaan dan melabungnya harga LPG bersubsidi.
“Target kami, tim pengawas ini sudah mulai bekerja awal Juli 2019 nanti. Struktur tim pengawas sudah disusun, terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP, Disperindagkop, Dishub dan Bagian Perekonomian. Sebagai pengawas di lapangan, juga akan dilibatkan seluruh camat, Koramil dan Polsek,” ungkapnya.
Pihaknya juga membuat surat edaran untuk masyarakat, terutama yang diduga sebagai pengetab, pedagang BBM eceran dan pengecer LPG 3 kilogram, yang berisi larangan aktivitas mengetab dan menjual BBM atau LPG tanpa izin.
“Edaran ini akan kami sosialisasikan lebih dulu, sebelum tim pengawasan benar-benar aktif melakukan penertiban. Sesuai instruksi pak bupati, satu pekan pertama kami sosialisasi. Setelah itu langsung kami tindak. Barang bukti akan disita pemerintah,” tegasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment