-->

3 Penari Vulgar Ditetapkan Tersangka, Mungkinkah Ada Tersangka Lain Lagi ???

Posted by PORTALBERAU on 9 July 2019

Ist

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dari hasil penyelidikan dalam beberapa hari terakhir. Akhirnya Polres Berau menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tarian vulgar di acara Jambore Daerah IX Kaltim Kaltara beberapa hari lalu. 3 tersangka yakni para dancer, masing-masing berinisial DN (25), CT (20) dan KN (24) 


Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto yang dikonfirmasi mengatakan jika pihak polres sudah memeriksa beberapa orang saksi serta tim ahli, sehingga melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka.

"Kami tetapkan tersangka tadi pagi (Selasa, 9/7/2019), setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," ungkapanya. 
Ist
Agus menjelaskan, jika aksi yang dilakukan para tersangka merupakan aksi yang mengarah ke pornografi, sehingga cukup bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka. 

"Kasus ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kita tunggu hasil pengembangan saja," ucapnya. 

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

» Terimakasih telah membaca: 3 Penari Vulgar Ditetapkan Tersangka, Mungkinkah Ada Tersangka Lain Lagi ???

Related Posts

Portal Berau Updated at: July 09, 2019

0 comments :

Post a Comment