-->

Miliki 7 Poket Sabu, IRT Ini Dibekuk Polisi

Posted by PORTALBERAU on 9 July 2019



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Ft (44), Warga Jalan Marsma Iswahyudi terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Berau.


Ft diamankan di Jalan Kalimbasau, Gunung Tabur oleh jajaran Satreskoba Polres Berau pada Senin (8/7/2019) lalu akibat kepemilikan barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 poket atau seberat 2.81 gram. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, 1 buah dompet, 1 gunting dan satu bungkus rokok.

Kapolres  Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan jika  pengungkapan ini berawal pada hari Senin (8/7/2019) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur.

"Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial Ft. Selanjutnya Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP," Ungkapnya kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan pada rumah pelaku, di amankan barang bukti berupa 7 poket sabu-sabu dengan berat brutto 2,81 gram. selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Teluk Bayur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

» Terimakasih telah membaca: Miliki 7 Poket Sabu, IRT Ini Dibekuk Polisi

Related Posts

Portal Berau Updated at: July 09, 2019

0 comments :

Post a Comment