-->

Barang Bukti dari 188 Perkara Dimusnahkan

Posted by marta on 16 July 2019



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb yang langsung dilakukan oleh kajari beserta staf dan disaksikan pihak dari polres Berau, Selasa (16/07/2019).


Terlihat di lokasi, ratusan barang bukti tersebut terdiri narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap dan timbangan, ribuan pil double L, Puluhan merk telepon genggam, senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam), beberapa butir amunisi penabur, uang palsu, dan barang bukti kasus pangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau DB Susanto menyebut, jika barang bukti berasal dari total perkara sebanyak 188 pada kisaran 2018 hingga 2019. Diantaranya, Narkotika 111 perkara, kesehatan 4 perkara, Perlindungan Anak 23 perkara, Perdagangan 1 perkara, UU Lindungan Hidup 1 perkara, Gas dan Minyak bumi 4 perkara, Senjata api dan sajam 8 perkara, Pencurian 13 perkara, Perjudian 8 perkara, Pemalsuan surat 3 perkara, Perzinaan 2 perkara, Pemerasaan dengan pengancamanan 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak langsung kita lakukan pemusnahannya, melainkan secara bertahap dan yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau (inkracht),” ucapnya kepada awak media.

Berbagai upaya dilakukan untuk pemusnahan kali ini mulai dari pemotongan munggunakan mesin gerinda, pembakaran hingga penghancuran semua jenis narkotika.

“Ini juga merupakan perintah dari Undang-undang (UU), apabila keputusan pengadilan memperintahkan bahwa terhadap barang bukti harus dimusnahkan maka kami selaku Penuntut Umum harus melaksanakannya,” pungkasnya. (*)

» Terimakasih telah membaca: Barang Bukti dari 188 Perkara Dimusnahkan

Related Posts

Portal Berau Updated at: July 16, 2019

0 comments :

Post a Comment