TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Selain mengesahkan perda tentang perlindungan ikan hiu, pari manta, jenis ikan tertentu dan terumbu karang, pada hari Senin (8/7) disahkan juga Perda Daerah (Perda) tentang pembentukan lembaga penyiaran publik Berau TV.
Berau TV merupakan lembaga penyiaran milik Pemkab Berau yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Meski telah disahkan, namun sejumlah anggota DPRD, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi memberikan banyak masukan dalam pengelolaan Berau TV.
Seperti yang disampaikan oleh Salidar, dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dirinya mengatakan, saat ini siaran Berau TV belum seluruh bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Karena masyarakat sekarang tidak ada lagi yang pakai antena luar. Semuanya sudah berlangganan TV kabel atau siaran digital melalui satelit,” ungkapnya.
Karena itu, dirinya meminta agar Diskominfo agar bekerjasama dengan pengusaha lokal yang megelola saluran TV kabel. “Kalau perlu semua saluran TV kabel menyiarkan siara Berau TV,” tegasnya.
Sementara, Eli Esar Kombong dari Fraksi Partai Gerindra, meminta agar Berau TV mulai memasang label tayangan berdasarkan kategori usia.
“Karena banyak anak-anak yang juga menonton televisi, karena itu harus ada kategori tayangannya,” kata Esar.
Di Kabupaten Berau, ada beberapa lembaga penyiaran televisi dan stasiun radio. Namun dari banyaknya lembaga penyiaran ini, namun menurut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Timur, baru ada dua lembaga penyiaran di Berau yang mengantongi izin.
Salah satu kendala yang dihadapi Berau, adalah tidak adanya payung hukum untuk mengurus izin sebagai lembaga penyiaran publik. Ketua KPID Kaltim, Suarno mengatakan, Permenkominfo Nomor 28 tahun 2016 ini, merupakan solusi bagi lembaga penyiaran yang selama ini kesulitan mengurus izin.
Setelah disahkan Perda ini, Bupati Muharram meminta agar dilakukan penguatan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola Bertau TV. Sehingga dalam penyajian pemberitaan nantinya bisa lebih dimaksimalkan.
“Tindaklanjuti Perda ini dengan baik. Demi menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” pungkasnya. (hms5)
0 comments :
Post a Comment