TELUK BAYUR, PORTALBERAU - Unit reskrim polsek Teluk Bayur kembali meringkus tiga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11.39 gram pada Senin malam sekitar pukul 20:00 WITA di Jalan Kandang Muntik RT 07, Kecamatan Teluk Bayur, (31/07/2019).
Ketiga pelaku tersebut, diketahui identitas dan tugasnya masing-masing Imam (20) sebagai Pembeli, Haerul (37) sebagai penjual dan Epan (21) sebagai kurir.
Menurut kornologis, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Teluk Bayur IPTU Amin Maulana mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Berbekal informasi tersebut, anggota langsung turun mengecek dan benar saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik keluarga Epan di Jl. Kandang Muntik, anggota menemukan sabu-sabu di dalam tas berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari baju," katanya.
"Ketiga pelaku ini diamankan di dua lokasi yang berbeda, pertama kita berhasil meringkus Imam, dan kemudian selanjutnya barulah di dapat yang dua orang ini (Epan dan Haerul-red) di sekitar Jl. SM Aminudin Tanjung Redeb," lanjut Amin.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 gunting, 1 pipet palstik, 1 bungkus rokok sampoerna, 1 plastik kresek hitam, 1 tas pinggang warna abu-abu, 1 plastik flip, 1 timbangan, 1 Handphone OPPO warna merah, 1 Handphone VIVO warna hitam, dan 1 Handphone XIAOMI warna hitam.
Kini ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
0 comments :
Post a Comment