TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Bejat, mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan tindakan seorang pria berusia 65 tahun berinisial Mr. Seorang pensiunan guru ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena ketahun mencabuli anak dibawah umur berinisal As (13), tak hanya itu, pelaku juga diketahui membawa kabur seorang anak berinisal Nu (16).
Entah apa yang ada di benak Mr, setiap melakukan aksi bejatnya, ia selalu merekam menggunakan handphone pribadinya.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kanit Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua As mengaku anaknya dibawa kabur oleh Mr. Setelah menerima laporan, Mr pun langsung diciduk polisi dirumahnya.
"Dari pengakuan pelaku ke orang tua korban, pelaku akan membawa korban ke kebun, namun ternyata ke Samarinda dan menolak saat akan dibawa pulang. Namun, saat polisi memeriksa handphone pelaku, ditemukan video pelaku sedang menyetubuhi korban," ungkapanya
Meski sempat tak mengakui perbuatannya, namun video yang ditemukan membungkam alasan pelaku atau perilakunya. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya dan selalu merekam
"Kami belum tau apa motif pelaku merekam, tapi dari keterangan sementara, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juli 2018 lalu dengan iming-imingan akan memberi uang dan handphone,"
Melihat kasus ini, polisi curiga ada korban lain. Namun kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian dan mencurigai juga mengarah ke pedofil
"Sejauh ini baru dua orang korban yang kita ketahui, tapi kita masih kembangkan, diduga ada korban lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)
0 comments :
Post a Comment