-->

Sebar Video Porno, Pemuda 26 Tahun Diciduk Polisi

Posted by PORTALBERAU on 1 July 2019



TABALAR, PORTALBERAU- Unit Reskrim Polsek Tabalar berhasil membekuk pelaku penyebaran video pornografi seorang wanita warga Kampung Tabalar Muara. Pelaku diketahui berinisial Ad (29) pada 28-6-2019 yang diamankan setelah kabur 2 bulan ke Soppeng, Sulselbar.


Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Tabalar IPTU Nurhadi mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku dan korban yang berstatus pacaran sempat melakukan hubungan intim pada bulan April lalu, setelah melakukan hubungan, pelaku sempat mengambil video korban yang sedang tidak berbusana.

"Setelah itu korban dan pelaku sempat cek-cok dan mereka mengakhiri hubungan. Orang tua korban sempat bertanya dengan korban terkait kelanjutan hubungannya, namun korban tak mau melanjutkan karena korban telah memiliki laki-laki lain," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Berau.

Lanjut Nurhadi, karena sakit hati, pelaku menyebarkan video korban kepada orang-orang terdekat bahkan kakak korban sendiri. Setelah keluarga korban melihat video tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan ke Mapolsek Tabalar.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku, akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 4 (1) jo pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 UU no 11 tahun. 2017 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun," pungkasnya. (*)

» Terimakasih telah membaca: Sebar Video Porno, Pemuda 26 Tahun Diciduk Polisi

Related Posts

Portal Berau Updated at: July 01, 2019

0 comments :

Post a Comment