TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 15.30 Wita, Senin (12/8/2019) sore kemarin.
Masing-masing pelaku diketahui berinisial DH (38) warga Kecamatan Segah, yang diketahui merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Segah, dan MH (34) warga Kecamatan Teluk Bayur. selain pelaku, polisi juga mengamankan 40 jeriken BBM kapasitas 20 liter Jenis Solar, 1 unit mesin pompa dan 1 unit truk.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat unit Tipiter Polres Berau sekitar pukul 13.00 Wita melakukan penyelidikan tentang tindak pidana BBM.
"Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Tipiter melihat salah satu pelaku, DH sedang memindahkan atau menyalin BBM dari truk ke jeriken kapasitas 20 liter," ungkapanya.
Karena melihat kejadian tersebut, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Berau untuk ditindak lanjuti.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," pungkasya. (*)
0 comments :
Post a Comment