-->

Jual Togel Hongkong, Pria 51 Tahun Dibekuk Polisi

Posted by PORTALBERAU on 13 August 2019



TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Polres Berau berhasil mengungkap kasus judi jenis togel hongkong di wilayah Kabupaten Berau, Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F (51), pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan PD Guna.


Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 755.000, buku rekap, nota, gunting, cutter, dan tas warna merah.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan jika pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan beberapa hari dan mengetahui bahwa benar pelaku melakukan berjualan togel dengan beberapa BB yang ada di TKP.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dikembangkan dan tim langsung bergerak mengamankan pelaku di TKP," ungkapanya.

Lanjut Rengga, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya merupakan pengepul para pembeli togel yang selanjutnya uang diserahkan kepada bandar.

"Dia hanya pengepul, dan saat ini kami sedang memburu bandar dan dugaan para pemain lain, dan akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara," pungkasya. (*)



» Terimakasih telah membaca: Jual Togel Hongkong, Pria 51 Tahun Dibekuk Polisi

Related Posts

Portal Berau Updated at: August 13, 2019

0 comments :

Post a Comment