TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil membekuk seorang pria bernama Dedy Saiful (41), warga Jalan H Isa III, Gang Mardhatillah, sekitar pukul 18.15 Wita, Rabu (21/8/2019) lalu. Dedy diamankan karena penyalahgunaan narkoba jenis double L.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan, 2 Butir Obat keras yang diduga double L disita dari saksi, 2604 butir obat keras yang diduga double L (LL), 1 pack Plastik C-TIK, 1 lembar Kantong plastik warna Biru, Uang Tunai Rp. 550.000 dan 1 unit HP VIVO Warna Merah,
Kapolres Berau, AKBP Pramuka Sigit Wahono melalui Kasat Resnarkoba mengatakan jika pengungkapan ini berawal pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 15.30 wita personil satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Obat keras Jenis Double L (LL).
"Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang Saksi. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan Introgasi dan saksi menerangkan bahwa membeli barang tersebut dari Seorang Laki-laki yang Tinggal di Jl. H.Isa III Gg. Mardatilah sebanyak 8 Butir dengan harga Rp.50.000," ungkapnya.
Lanjut Bambang, dari obat tersebut sudah dimakan saksi sebanyak 6 (enam) Butir sehingga pada saat diamankan petugas kepolisian 2 butir. Selanjutnya Petugas kepolisian menuju ke H.Isa III Gg. Mardatilah Blok II Kec. Sekitar pukul 18.15 wita petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Dedy.
"Setelah melakukan penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan Barang Bukti Berupa 2604 butir double L dan beberapa barang bukti lain, setelah itu petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
0 comments :
Post a Comment