TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Baru dua Minggu menghirup udara segar, An (35) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Berau. An dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau pada Selasa (2/9/2019) sekitar pukul 22.00 Wita malam lalu karena melakukan pencurian.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Pospo Saputro mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kehilangan 1 unit laptop dan 1 unit handphone. Setelah mengumpulkan informasi, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kita ketahui ciri-ciri pelaku, kemudian kita lakukan penyelidikan untuk memburu pelaku," ungkapnya kepada portalberau saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjut, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di indekos di daerah Kecamatan Sambaliung. Dari keterangan pelaku, ia mengambil barang milik korban tersebut sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban tengah keluar untuk solat subuh.
"Saat korban keluar untuk solat, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut," ucapnya.
Akibat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, korban terpaksa dihadiahi timah panas. Diketahui korban merupakan residivis yang baru 2 Minggu keluar dari rutan.
"Pengakuannya baru satu kali melakukan aksi ini, tapi saat ini kasusnya masih terus kita dalami,"pungkasnya. (*)
0 comments :
Post a Comment