-->

Pria 52 Tahun, Cabuli 9 Anak Sejak 2016 Lalu

Posted by PORTALBERAU on 26 September 2019


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan berinisial Iw (52) pada (25/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.  Diketahui, sang predator anak ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 hinggal 2019 ini dengan jumlah korban 9 orang


Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Pospo Saputro menjelaskan, pelaku bernama Iwan (52) merupakan warga Karang Ambun, Tanjung Redeb. Diketahui pelaku menang merupakan TO oleh Satreskrim Polres Berau.

Dijelaskanya, awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar jam 20.00 wita Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan No. Pol KT 2947 GI.

"Motor tersebut ternyata milik seorang pelaku pencabulan yang sudah di TO oleh polisi. kemudian unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan, lalu sekitar hari Rabu tanggal 26 September 2019 sekitar jam 20.00 wita unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan pelaku pencabulan tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Rengga menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya dengan menjemput korbannya yang pulang dari Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA). Dengan mengiming-imingi korbannya, pelaku langsung membawa koerba kerumah kosong tempat pelaku kerap melancarkan aksinya dan dilokasi tersebut pelaku nelakumel pencabulan terhadap korbannya.

"Sementara ini yang kita ketahui ada 3, tapi dari pengakuan pelaku sudah ada 9 orang. Mungkin dari pengungkapan ini nantinya akan muncul korban lain," ujarnya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan  1 unit sepeda motor jenis honda Beat dengan No. Pol : KT 2947 GI warna hitam dan 1 buah Handbody. Selain itu, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait modus pelaku melakukan aksi ini

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan pasal 81 ayat 1 atau 2 uu no 17 tahun 2017l6 ttg perlindungan anak, pasal bagian kekerasan pada anak dengan ancaman 10 tahun  penjara,"pungkasnya. (*) 

» Terimakasih telah membaca: Pria 52 Tahun, Cabuli 9 Anak Sejak 2016 Lalu

Related Posts

Portal Berau Updated at: September 26, 2019

0 comments :

Post a Comment