beraukab.go.id |
Regulasi baru yang kerap diturunkan Pemerintah Pusat tersebut membuat Pemerintah Daerah kocar-kacir, salah satunya terkait pembangunan ditingkat kampung yang tidak lepas dari proses pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) dari APBD Berau dan Dana Desa (DD) dari APBN. Terlebih, saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) seperti aparatur kampung banyak yang masih belum memadai.
Atas persoalan tersebut, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, solusinya ialah seluruh perangkat daerah harus bisa berlari bersama mengiringi regulasi Pemerintah Pusat ataupun turunannya. Sebab menurutnya, regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat tentu telah dipertimbangan dengan baik dan bertujuan baik.
"Kendala kita saat ini sebenarnya ada pada SDM. Regulasi yang dibuat saya yakin pasti beertujuan baik dan telah dipertimbangkan sebaik mungkin oleh Pemerintah Pusat. Tinggal SDM kita yang perlu digenjot agar dapat melaksanakan regulasi-regulassi itu,” ujarnya.
Dengan regulasi baru, aparatur kampung harus bisa mengikuti dinamika pembangunan yang turun dari Pemerintah Pusat. Bahkan, dalam setahun Pemerintah Pusat bisa mengeluarkan 2 regulasi baru yang wajib dikuasai
aparatur kampung, terlebih Kepala Kampung.
Meski dianggap menjadi hambatan laju pembangunan, namun Agus meyakini tujuan dari penurunan regulasi tersebut salah satunya agar tercipta transparansi
pengelolaan keuangan, hingga pengendali kegiatan sehingga tidak ada celah untuk penyelewengan atau tindakan kecurangan lainnya.
Selain itu, diperkirakan akan terjadi keterlambatan terkait turunnya regulasi baru tentang Perubahan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 50 tahun
2017, yang dimana proses pencairan dana desa tahap 2 akan mengalami perubahan persyaratan dari tahun sebelumnya.
“Minimal harus 90 persen tahap 1 telah tersalur dari RKUD ke
rekening. Artinya ada 90 kampung mengurus penyaluran, penyerapan minimal
75 persen secara global, dan capaian output minimal 50 persen dibaca
secara kabupaten,” tandasnya. (Tim)
Atas persoalan tersebut, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, solusinya ialah seluruh perangkat daerah harus bisa berlari bersama mengiringi regulasi Pemerintah Pusat ataupun turunannya. Sebab menurutnya, regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat tentu telah dipertimbangan dengan baik dan bertujuan baik.
"Kendala kita saat ini sebenarnya ada pada SDM. Regulasi yang dibuat saya yakin pasti beertujuan baik dan telah dipertimbangkan sebaik mungkin oleh Pemerintah Pusat. Tinggal SDM kita yang perlu digenjot agar dapat melaksanakan regulasi-regulassi itu,” ujarnya.
Dengan regulasi baru, aparatur kampung harus bisa mengikuti dinamika pembangunan yang turun dari Pemerintah Pusat. Bahkan, dalam setahun Pemerintah Pusat bisa mengeluarkan 2 regulasi baru yang wajib dikuasai
aparatur kampung, terlebih Kepala Kampung.
Meski dianggap menjadi hambatan laju pembangunan, namun Agus meyakini tujuan dari penurunan regulasi tersebut salah satunya agar tercipta transparansi
pengelolaan keuangan, hingga pengendali kegiatan sehingga tidak ada celah untuk penyelewengan atau tindakan kecurangan lainnya.
Selain itu, diperkirakan akan terjadi keterlambatan terkait turunnya regulasi baru tentang Perubahan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 50 tahun
2017, yang dimana proses pencairan dana desa tahap 2 akan mengalami perubahan persyaratan dari tahun sebelumnya.
“Minimal harus 90 persen tahap 1 telah tersalur dari RKUD ke
rekening. Artinya ada 90 kampung mengurus penyaluran, penyerapan minimal
75 persen secara global, dan capaian output minimal 50 persen dibaca
secara kabupaten,” tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment