TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau disisipkan pembacaan deklarasi damai terhadap aksi yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Isi dalam deklarasi yang dibacakan oleh Kasubbag Humas dan Protokol DPRD Berau, Ideramsyah yakni Mencermati peristiwa tragis yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia seperti Di Mako Brimob dan pengeboman di sejumlah gereja di Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Polres Berau, Kodim 0902/Trd, Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), menyatakan sikap dan menyerukan mengecam keras aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob, pengeboman gereja di Surabaya, Bom bunuh diri di rusunawa sidowarjo dan bom bunuh diri di di Mapolres Surabaya yang mengakibatkan korban jiwa.
Tindakan keras dengan alasan apapun tidak akan mampu menyelesaikan masalah. Tidak ada satu agama pun yang mengajarkan kekerasan dengan pembunuhan, oleh pemimpin agama harus seiman meningkatkan kewaspadaan dengan munculnya aksi kekerasan yang mengatasinamakan agama.
Pemda, FKUB, FPK, mendukung tindakan tegas aparat TNI Polri untuk mengungkap, menangkap dan memberantas aksi terorisme sampai akar-akarnya. Menyerukan kepada masyarakat, organisasi masyarakat dan ormas-ormas yang ada di Kabupaten Berau untuk bersatu padu menahan diri dan tidak memprovokasi terhadap kasus yang mengatasnamakan agama karena agama apapun tidak pernah mengajarkan terorisme atau radikalisme.
Mendesak kepada seluruh elit politik dan elemen masyarakat untuk menghentikan komentar-komentar yang justru hanya memperkeruh keadaan. Dengan semangat kerukunan agama, suku, etnis dan ras kami masyarakat Kabupaten Berau menyatakan sikap tidak takut dengan aksi terorisme karena itu kami mendesak kepada Pemerintah pusat untuk memberlakukan tindakan hukum tegas terhadap aksi terorisme dan radikalisme dan kepada DPR RI segera mempercepat mengesahkan undang-undang anti terorisme.
Mendukung langkah tegas Presiden RI Joko Widodo dalam memberantas aksi dan bisa secepatnya mengeluarkan Perppu anti teroris selama undang-undang anti teror belum disahkan. Meningkatkan dan mengingatkan sistem keamanan lingkungan dan terus melakukan pengawasan 1 x 24 jam terhadap tempat-tempat kos dan penginapan agar tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu sekaligus meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bilamana melihat orang-orang yang mencurigakan lingkungan masing-masing. (Tim)
0 comments :
Post a Comment