-->

Cegah Tindakan Merugikan Pasien, Klinik Bersalin Harus Menjadi Unit Bagian RSUD Abdul Rivai

Posted by marta on 16 July 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2014, yang mengharuskan setiap klinik bersalin berbaur dengan rumah sakit untuk bisa melakukan tindakan terhadap pasien.

Ditemui Portal Berau, Agus mengatakan hal tersebut memang telah menjadi peraturan yang harus dipatuhi setiap klinik bersalin yang ada. Sebab dalam aturan tersebut telah diperhitungkan dengan baik alasan-alasan mengapa klinik bersalin harus berbaur dengan rumah sakit. Salah satunya agar tidak terjadi tindakan yang dapat merugikan pasien.

Misalnya klinik bersalin yang ada di Jalan Manggis, Tanjung Redeb, harus dibaurkan dengan RSUD Abdul Rivai. Namun, pembauran tersebut tidak lantas menghilangkan fungsi klinik bersalin yang ada, sebab yang berubah nantinya adalah manajemen organisasi klinik yang menjadi bagian dari unit RSUD Abdul Rivai.

“Kalau statusnya masih klinik bersalin, maka tidak boleh ada tindakan di sana. Jadi pilihannya hanya ada dua, menjadi unit bagian dari rumah sakit atau tetap berdiri sendiri namun tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap pasien. Itu sudah menjadi aturan yang berlaku,” jelasnya, Senin (16/7/2018).

Perihal RSUD Abdul Rivai yang dinilai masih belum bisa memenuhi standar pelayanan masyarakat, lanjut Agus, pihak klinik tetap dapat melakukan tindakan kepada pasien di klinik bersalin yang ada namun dengan status yang telah berubah, yakni unit bagian dari RSUD Abdul Rivai.

“Kalau soal gedung dan sebagainya itu tidak bisa dipindahkan, dan di RSUD Abdul Rivai juga masih kekurangan, maka solusinya tindakan tetap dilakukan di gedung klinik bersalin, namun itu adalah unit bagian dari RSUD Abdul Rivai,” ucapnya. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: Cegah Tindakan Merugikan Pasien, Klinik Bersalin Harus Menjadi Unit Bagian RSUD Abdul Rivai

Related Posts

Portal Berau Updated at: July 16, 2018

0 comments :

Post a Comment