TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, menanggapi polemik
terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2014, yang mengharuskan
setiap klinik bersalin berbaur dengan rumah sakit untuk bisa melakukan tindakan
terhadap pasien.
Ditemui
Portal Berau, Agus mengatakan hal tersebut memang telah menjadi peraturan yang
harus dipatuhi setiap klinik bersalin yang ada. Sebab dalam aturan tersebut
telah diperhitungkan dengan baik alasan-alasan mengapa klinik bersalin harus
berbaur dengan rumah sakit. Salah satunya agar tidak terjadi tindakan yang
dapat merugikan pasien.
Misalnya
klinik bersalin yang ada di Jalan Manggis, Tanjung Redeb, harus dibaurkan
dengan RSUD Abdul Rivai. Namun, pembauran tersebut tidak lantas menghilangkan
fungsi klinik bersalin yang ada, sebab yang berubah nantinya adalah
manajemen organisasi klinik yang menjadi bagian dari unit RSUD Abdul Rivai.
“Kalau statusnya masih klinik bersalin, maka tidak boleh ada tindakan di
sana. Jadi pilihannya hanya ada dua, menjadi unit bagian dari rumah sakit atau
tetap berdiri sendiri namun tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap
pasien. Itu sudah menjadi aturan yang berlaku,” jelasnya, Senin (16/7/2018).
Perihal RSUD Abdul Rivai yang dinilai masih belum bisa memenuhi standar
pelayanan masyarakat, lanjut Agus, pihak klinik tetap dapat melakukan tindakan
kepada pasien di klinik bersalin yang ada namun dengan status yang telah
berubah, yakni unit bagian dari RSUD Abdul Rivai.
“Kalau soal gedung dan sebagainya itu tidak bisa dipindahkan, dan di RSUD
Abdul Rivai juga masih kekurangan, maka solusinya tindakan tetap dilakukan di
gedung klinik bersalin, namun itu adalah unit bagian dari RSUD Abdul Rivai,”
ucapnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment