TANJUNG
REDEB, PORTALBERAU- Meskipun ada kebijakan baru dalam proses
pencairan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) untuk koperasi
dan UKM, yang dipangkas menjadi 21 hari dari 3 bulan, ternyata belum
berlaku di Kabupaten Berau. Pasalnya, hingga saat ini, untuk kebijakan
pencairan dananya masih menunggu hasil kajian akademis.
Ditemui
di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018), Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Wiyati, menjelaskan jika terkait masalah
dana bergulir ini memang seharusnya sudah berjalan. Tetapi untuk di
Berau sendiri, diakuinya masih belum bisa lantaran ada beberapa hal yang
menjadi pertimbangan.
"Ini
masih tahap persiapan ya, mempersiapkan kelembagaannya sehingga
pengucuran dananya nantinya akan melalui dana Anggaran Biaya Tambahan
(ABT). Dan ini belum bisa dialokasikan di awal tahun 2018 kemarin karena
belum ada lembaganya seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),"
terangnya.
Rencana
mendukung pembiayaan koperasi dan UKM ini memang masuk dalam program
pemerintah, yang diharapkan penyaluran dananya melalui Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD). Hal ini, diakui Wiyati selain memberikan kemudahan
pencairan dana melalui 1 pintu, juga bisa mengontrol UKM yang ada
khususnya di Berau.
"Kan
kalau UKM ini sifatnya perorangan, yang sulit dipertanggungjawabkan
karena tidak ada yang menanggung, jadi kalau lewat kelembagaan 1 wadah
misalnya koperasi, akan lebih efisien. Apalagi bapak Bupati Berau juga
berharap dana bergulir yang disalurkan ini nantinya tanpa jaminan dan
tanpa bunga, nah kalau kita tidak kenal dengan si pemilik UKM misalnya,
terus setelah mendapatkan dana orangnya menghilang atau apa, kan sulit
melacaknya. Berbeda jika UKM tersebut sudah masuk dalam lembaga berbadan
hukum, maka semua data UKMnya akan terlampir," tegasnya.
Jikapun
proses pencairan dan penyaluran dana bergulir ini sudah mulai berjalan,
diharapkan akan tepat sasaran, yakni memang peruntukkannya untuk
perkembangan UKM yang ada. (Tim)
0 comments :
Post a Comment