TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-
Ratusan Buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menggelar
aksi damai di depan Kantor Unit Penyelenggaraan Pelayaran (KUPP) Kelas
III, Syahbandar, Jalan Pangeran Antasari sekitar pukul 08.00 Wita, Rabu
(30/5/2018) pagi tadi.
Salah satu peserta aksi Abdul Hapid, mengatakan aksi ini digelar karena belum adanya pembayaran sejak Januari terkait kegiatan Gearless di transit line loading point muara pantai dari DPC Asosiasi Perusahaan Bongkah Muat Indonesia (APBMI) kepada TKBM.
"Sejak Januari DPC APBMI belum melakukan pembayaran dengan nominal hingga miliaran dan itu melanggar kesepakatan yang sudah berjalan sejak tahun 2010 silam," ungkapnya.
Dikatakannya, belum adanya pembayaran karena tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh TKBM, sementara dalam perjanjian tersebut jika kegiatan gearless dilakukan oleh pihak ketiga sehingga pihak TKBM tak melakukan kegiatan. Padahal jika memang TKBM diminta melakukan kegiatan, TKBM pun siap.
"Dalam perjanjian itu TKBM dapat 60 persen meski tak melakukan kegiatan, dan jika kami melakukan kegiatan kami dapat 100 persen. tapi sejak januari hak itu tidak ada dibayarkan," ujarnya.
Informasi yang diketahui, Lanjutnya, ada pihak yang tidak setuju atau menolak perjanjian tahun 2010 tersebut sehingga tidak ada pembayaran terhadap TKBM. Jika memang demikian, pihak TKBM akan bisa menerima jika memang dilakukan dengan proses yang jelas.
"Kalau memang perjanjian itu tidak disetujui, lakukan prosesnya. Jangan tanpa kejelasan seperti ini dan TKBM dirugikan miliaran rupiah," pungkasnya.
Sementara itu pihak KUPP sendiri belum bisa ditemui karena menurut informasi yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Konfirmasi KUPP akan dimuat di berita selanjutnya. (Tim)
Salah satu peserta aksi Abdul Hapid, mengatakan aksi ini digelar karena belum adanya pembayaran sejak Januari terkait kegiatan Gearless di transit line loading point muara pantai dari DPC Asosiasi Perusahaan Bongkah Muat Indonesia (APBMI) kepada TKBM.
"Sejak Januari DPC APBMI belum melakukan pembayaran dengan nominal hingga miliaran dan itu melanggar kesepakatan yang sudah berjalan sejak tahun 2010 silam," ungkapnya.
Dikatakannya, belum adanya pembayaran karena tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh TKBM, sementara dalam perjanjian tersebut jika kegiatan gearless dilakukan oleh pihak ketiga sehingga pihak TKBM tak melakukan kegiatan. Padahal jika memang TKBM diminta melakukan kegiatan, TKBM pun siap.
"Dalam perjanjian itu TKBM dapat 60 persen meski tak melakukan kegiatan, dan jika kami melakukan kegiatan kami dapat 100 persen. tapi sejak januari hak itu tidak ada dibayarkan," ujarnya.
Informasi yang diketahui, Lanjutnya, ada pihak yang tidak setuju atau menolak perjanjian tahun 2010 tersebut sehingga tidak ada pembayaran terhadap TKBM. Jika memang demikian, pihak TKBM akan bisa menerima jika memang dilakukan dengan proses yang jelas.
"Kalau memang perjanjian itu tidak disetujui, lakukan prosesnya. Jangan tanpa kejelasan seperti ini dan TKBM dirugikan miliaran rupiah," pungkasnya.
Sementara itu pihak KUPP sendiri belum bisa ditemui karena menurut informasi yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Konfirmasi KUPP akan dimuat di berita selanjutnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment