TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Usai menegaskan tidak adanya jual beli pulau di daerah
Kabupaten Berau, Bupati Berau, Muharram kembali mengungkapkan beberapa fakta
terkait lahan Pulau Bakungan Besar (Virgin Cocoa) dan Bakungan Kecil (Nunukan
Island Resort) yang dikelola oleh PT International Nabucco Resort.
Adapun status lahan yang
dikelola oleh perusahaan penanaman modal asing tersebut berdiri berdasarkan
akta notaris Darmawin Dahram Nomor 23 tahun 2006. Perusahaan tersebut mengelola
dua pulau, yakni Pulau Bakungan Besar dan Pulau Bakungan Kecil.
Status kepemilikan lahan Pulau
Bakungan Kecil dimiliki atas nama Ra’ja bin Jadi, yang disewa oleh pengelola
sejak tahun 2005 dan dilakukan perubahan perjanjian sewa atas kesepakatan kedua
belah pihak di depan Notaris M Fahmi Azis pada tahun 2006. Sementara itu, status lahan Pulau
Bakungan Besar dimiliki atas nama Jaji dan disewa sejak tahun 2005.
Dalam kesempatan konferensi
pers tersebut, Muharram juga mengungkapkan beberapa izin yang telah dimiliki
perusahaan pengelola pulau diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor
648/276/DTKP-II/2006 untuk Pulau Bakungan Kecil serta IMB Nomor
648/276/DTKP-II/2006 untuk Pulau Bakungan Besar.
Selain itu, Surat Persetujuan
Penanaman Modal Asing Nomor 988/I/PMA//2006, Pendaftaran Modal Asing Nomor
104/I/PI/PMA/2018, Tanda Daftar Perusahaan Nomor 17.04.1.93.00254, Tanda Daftar
Usaha Pariwisata Nomor 503/014/BPTT-IV/PAR/VII/2013, Surat Izin Tempat Usaha
atau Izin Gangguan Nomor 503/BPTT/ITU/625/VII/2013, Surat Izin Usaha Perdagangan
Nomor 503/062/17-04/PB/VII/2013, NPWP Nomor 02.393.723.8-727.000, NPWD Nomor
64.03.000116.64.03 dan AMDAL Nomor 37 tahun 2011.
“Intinya tidak ada jual beli
pulau. Dan tidak mudah seseorang bisa menjual lahan ke WNA, atas dasar apa? Jadi
pemberitaan kemarin itu terlanjur viral sampai ke Nasional karena ada
kesalahpahaman saja,” tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment