TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terkait pemberitaan pengusiran wisatawan lokal oleh warga
negara asing (WNA) serta penjualan salah satu pulau terluar Kabupaten Berau, Bupati
Berau, Muharram, akhirnya menggelar konferensi pers di Kantor DPRD Berau, Kamis
(5/4/2018).
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa media lokal cetak dan elektronik tersebut, Muharram menegaskan tidak pernah terjadi penjualan salah satu pulau yang terletak di Kepulauan Derawan, yakni Pulau Bakungan Besar.
Dalam pemberitaan sebelumnya,
Muharram menyebutkan pulau tersebut telah dijual kepada WNA Jerman, akibatnya
kontroversi di masyarakat tidak bisa dibendung.
Namun, pernyataan tersebut
dibantah oleh Muharram. Menurutnya, dirinya tidak pernah menyebutkan pulau
tersebut telah dijual. Bahkan, dirinya mengaku kaget dengan pemberitaan
tersebut yang dinilainya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam
wawancara.
“Kalau di pemberitaan
sebelumnya memang orang menyangkanya seperti itu, seolah-olah saya membenarkan
adanya penjualan pulau kepada orang asing di daerah kita. Padahal, saya tidak
pernah berkata demikian. Yang ada saat itu saya terangkan bahwa ada dua
kemungkinan, kalau memang saat itu terjadi pengusiran biasanya ada dua hal,
apakah mereka memang sudah memiliki karena membeli kepada masyarakat atau hanya
dikelola dengan cara disewa, jadi tidak ada kalimat saya yang menyatakan pulau
dijual,” terangnya dihadapan awak media.
Untuk itu, ia pun menegaskan
tidak adanya jual beli pulau yang terjadi di Kabupaten Berau. Adapun yang menjadi
fakta di lapangan, pulau tersebut dikelola oleh WNA Jerman melalui PT
International Nabuco Resort dengan cara disewa kepada pemilik lahan.
“Saya tegaskan, tidak ada jual
beli pulau, yang ada hanya disewa saja,” ujarnya.
Selain itu, Virgin Cocoa yang
selama ini disangka masyarakat sebagai nama salah satu pulau di Kabupaten
Berau, dikatakannya merupakan sebuah merek dagang atau brand yang digunakan PT
International Nabucco Resort. (Tim)
0 comments :
Post a Comment