JAKARTA, PORTALBERAU- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) menemukan 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada
Serentak 2018.
Hasil itu
didapat dari beberapa posko pengaduan KPAI di daerah. Masa kampanye Pilkada
Serentak 2018 ini sendiri berlangsung sejak 15 Februari 2018 dan sudah memasuki
hari ke-51.
"Ada 22
kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada. Laporan tersebut terlihat
dari 51 hari terhitung 15 Februari 2018," kata Komisioner KPAI bidang Hak
Sipil Jasra Putra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Dia merinci
ada beberapa pasangan calon atau paslon yang menggunakan tempat pendidikan anak
untuk kegiatan kampanye. Salah satu contohnya, kata Jasra, anak-anak tsanawiyah
yang menyanyikan lagu salah satu partai di sekolah mereka.
"Ada
tiga kasus seperti itu. Mereka (paslon) menggunakan tempat pendidikan anak
untuk kegiatan kampanye," ucapnya.
Ada juga,
lanjut Jasra, beberapa tim partai politik yang terlihat menggiring anak-anak
untuk ikut kampanye. Dari kasus ini, kata dia, setidaknya ada 11 kasus yang
didapat pihak KPAI.
Jasra
menjelaskan, adapula dua kasus yang melibatkan anak-anak untuk jadi juru
kampanye di Pilkada ini.
"Ada
dua kasus yang menggunakan anak untuk sebagai pengajur atau juru kampanye untuk
memilih partai atau cakada (calon kepala daerah) tertentu," papar Jasra. (liputan6.com)
0 comments :
Post a Comment