PULAU DERAWAN, PORTALBERAU - Mendukung peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa. Puluhan pemilik rumah makan yang ada di Pulau Derawan mulai berkomitmen untuk tidak menyediakan menu makanan dengan bahan baku Kima.
Komitmen ini ditunjukkan para pemilik rumah makan dengan menandatangani pernyataan untuk tidak lagi mengambil dan menampung Kima dari laut maupun dari para nelayan.
Pantauan kami dilapangan, tim gabungan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Pos Pulau Derawan mendatangi puluhan rumah makan yang ada di Pulau Derawan untuk menjelaskan terkait larangan mengambil dan menampung Kima.
Salah satu pemilik rumah makan, Raini mengaku sudah lama menjual makanan dengan bahan dasar Kima. Dirinya biasa memesan kepada para nelayan, namun beberapa bulan belakangan ini dirinya pun tidak lanjual lagi karena rumah makan sepi pengunjung.
"Sekarang tidak kaya dulu ramenya. Sekarang kan rata-rata penginapan menyediakan makan buat tamunya, jadi jarang yang ke kampung kecuali libur panjang seperti libur sekolah, lebaran dan tahun baru," ungkapnya.
Dirinya juga mau membantu pemerintah dalam menegakkan aturan terkait larangan mengambil atau menampung Kima ini. Hanya saya dirinya berharap adanya solusi lain dari pemerintah daerah sendiri.
Terpisah, Kepalan Satuan Kerja (Satker) Balikpapan, BPSPL Pontianak Ricky menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik rumah makan yang ada di Pulau Derawan dengan kesepakatan mereka yang tak lagi menyediakan menu makanan berbahan dasar Kima.
"Kita tahu peraturan pemerintah untuk pelarangan kima merupakan biotan yang dilindungi, jadi hanya boleh dijadikan bahan penelitin dan edukasi," ujarnya.
Dengan menjaga kelestarian Kima ini kedepannya akan ada juga manfaat secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat dan para wisatawan. Contohnya secara tidak langsung bisa dinikmati oleh wisatawan tentang keindahannya dibawah lait. (Tim)
0 comments :
Post a Comment