PULAU DERAWAN, PORTALBERAU - Setelah melakukan monitoring dan sosialisasi ke pemilik rumah makan yang ada di Pulau Derawan. Tim gabungan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Pos Pulau Derawan melakukan pengecekan kepada para nelayan.
Sekitar pukul 08.00 Wita, tim mendatangi nelayan yang baru pulang meluat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata nelayan tersebut memiliki Kima yang sudah dikeringkan. Diperkirakan Kima tersebut sudah beberapa hari diambil oleh nelayan tersebut.
Kepalan Satuan Kerja (Satker) Balikpapan, BPSPL Pontianak Ricky mengatakan jika Kima yang dimiliki nelayan tersebut terpaksa disita karena menurut peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 bahwa itu dilarang. Selain itu nelayan tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengambil atau menampung Kima.
"Setelah kita cek di kapal nelayan tersebut ternyata selain ada teripang yang mereka tangkap, ada juga Kima sekitar setengah kilo, dan Kima tersebut terpaksa disita," ungkapnya.
Dikatakannya, nelayan tersebut juga diedukasi terkait larangan penangkapan biota laut yang dilindungi agar selain tidak melakukan, mereka juga bisa memberikan informasi kepada rekan satu profesi mereka sehingga dapat bersama-sama menjaga biota laut yang dilindungi.
"Kami juga sampaikan kepada nelayan tersebut beberapa jenis biota laut yang dilindungi agar mereka tak mengambilnya, dan harapan mereka juga bisa membantu dengan menginformasikan kepada nelayan lainnya," pungkasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment