TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Masuknya Kima sebagai salah satu biota laut yang dilindungi di Kabupaten Berau, rupanya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Bahkan, larangan untuk menjual salah satu genus kerang-kerangan berukuran besar penghuni perairan laut hangat ini, masih dilanggar.
Dari penelusuran Portal Berau, ditemukan masih adanya pedagang yang menjual Kima tersebut, dalam bentuk irisan tipis kering menyerupai jamur. Jika tak dilihat secara dekat, mungkin orang yang tidak mengetahui akan menganggapnya sebagai jamur kering. Tak tanggung-tanggung, harga yang dibanderol untuk sekilo Kima ini pun di harga Rp 180 ribu.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, ketika dikonfirmasi mengatakan jika hal ini sudah ditangani sejak jauh hari. Bahkan imbauan-imbauan agar masyarakat Berau tak lagi mengkonsumsi Kima pun terus dilakukan.
"BPSPL (Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut) PONTIANAK dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Berau sudah melakukan sosialisasi secara persuasif tentang hal ini pada 26 April 2018 lalu. Dan rencananya 7 Mei 2018 nanti juga akan dilakukan sosialisasi tentang hal ini," terangnya, Rabu (2/5/2018).
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Berau, Wiyati, yang juga dikonfirmasi penjualan Kima ini mengatakan bahwasannya penjualan biota dilindungi tersebut merupakan bagian tim teknis yang melaksanakan pengawasannya di lapangan.
"Kalau untuk hal itu, dan memang sudah jelas melanggar aturan, maka tim pengawas yang diketuai oleh Polres Berau yang akan menangani," jelasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment