TANJUNG REDEB,
PORTALBERAU- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2014 tentang
pembauran klinik bersalin dengan rumah sakit, belakangan menimbulkan kontra.
Pasalnya, dalam Permenkes tersebut menyebutkan bahwa klinik bersalin tidak
boleh melakukan tindakan bedah, sehingga harus dibaurkan ke rumah sakit.
Kebijakan tersebut
dinilai membuat berkurangnya pilihan masyarakat terkait fasilitas kesehatan
yang ada, sehingga menjadi perhatian bagi DPRD Berau. Membahas persoalan
tersebut, anggota DPRD Berau yang mewakili seperti M Ichsan Rapi dan Ratna pun
mengemukakan komentarnya.
Menurut M Ichsan
Rapi atau yang biasa disapa Iccang, kebijakan tersebut justru akan memberatkan
masyarakat. Sebab, selama ini klinik bersalin tersebut dikenal sebagai pilihan
masyarakat selain RSUD Abdul Rivai yang dinilai masih kurang maksimal dalam
pelayanannya.
“Regulasi Nasional
mestinya juga harus melihat bagaimana kondisi daerahnya,” ungkapnya.
Terlebih,
dikatakan Iccang, klinik bersalin tersebut juga sudah cukup banyak memberikan
PAD bagi daerah Berau, sehingga harus tetap dipertahankan keberadaannya. Ia juga
mengatakan sebenarnya ada pilihan lain seelain memindahkan klinik bersalin ke
RSUD, yakni meningkatkan status klinik bersalin menjadi rumah sakit bersalin.
“Misalnya tipe
D atau pratama yang penting niatnya dulu, nanti bisa dicari lokasinya di mana,
dibuatkan konsepnya,” lanjutnya.
Selain itu,
muncul pertanyaan apakah RSUD Abdul
Rivai saat ini sudah siap untuk menampung seluruh pasien bersalin, sementara
saat ini masih dalam keterbatasan. Bahkan, dari informasi yang didapatkan,
sudah ada beberapa dokter yang berencana untuk pindah dari Berau jika klinik
bersalin tersebut tetap ditutup.
Dirinya pun
meminta kepada Pemkab Berau untuk memberikan solusi yang tepat agar fasilitas
pelayanan kesehatan masyarakat berupa klinik bersalin tersebut ttetap bisa
berdiri sendiri tanpa dibaurkan ke RSUD. (Tim)
0 comments :
Post a Comment