-->

17 Ribu Lahan Sawit Belum Punya STDB

Posted by PORTALBERAU on 13 November 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU— Dinas Perkebunan Kabupaten Berau mendata luasan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani sawit swadaya (rakyat) mencapai 17 ribu hektar. Perkebunan rakyat yang mencapai 17 ribu hektar ini memiliki hasil produksi 8 ton setiap hektarnya. Sementara untuk data perkebunan plasma mencapai 16 ribu hektar dan perusahaan seluas 92 ribu hektar. Jadi total luas areal perkebunan kelapa sawit yang ada di Berau mencapai 126 ribu hektar.


Kepala Dinas Perkebunan Berau, Sumaryono menyampaikan bahwa dari luasan lahan perkebunan rakyat tersebut belum ada satu pun yang memiliki surat tanda daftar budidaya (STDB) perkebunan. Ia mengakui bahwa ada beberapa persoalan di lapangan yang dihadapi terkait pengurusan STDB ini, salah satunya adalah pemetaan lahan. Karena dalam penyusunan STDB ini harus dilakukan secara mendetail, mulai dari umur tanam, luasan serta titik koordinat kebun. 

“Jadi kita belum memiliki alat yang memadai untuk pemetaan ini. Karena lahan yang dipetakan ini bisa mencapai 2000 hektar. Sementara drone yang kita miliki tidak bisa mencakup lahan seluas itu,” ujarnya.

Mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perkebunan pun harus mengandeng pihak lain untuk membantu dalam hal pemetaan. Seperti di Kecamatan Segah, dengan mengandeng salah satu NGO yaitu Java Learning Center (Javlec) untuk memetakan lahan-lahan perkebunan rakyat di sana. 

“Kita sangat berterima kasih ada LSM yang membantu kita. Setelah pemetaan ini selesai, akan kita tindak lanjuti untuk penerbitan STDB,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, Sumaryono juga mengatakan bahwa Segah dan Labanan ditetapkan sebagai pilot project atau percontohan dari Dirjen Perkebunan sebagai standarisasi mekanisme pemetaan lahan perkebunan. Program ini telah berjalan sekitar tiga bulan. 

“Jadi kalau sudah selesai nanti akan ditetapkan sebagai standar nasional. Ini akan menjadi acuan bagi kita,” katanya.

Ia menegaskan bahwa STDB ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga keberadaan petani dapat terindetifikasi sesuai dengan fakta faktual. Tak hanya itu saja, dengan adanya STDB ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan serta dapat memperkuat kelengkapan akses permodalan ke bank. Dengan adanya STDB ini maka pemerintah daerah pun dapat mengetahui status, tingkat produktifitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya. (hms5)

» Terimakasih telah membaca: 17 Ribu Lahan Sawit Belum Punya STDB

Related Posts

Portal Berau Updated at: November 13, 2018

0 comments :

Post a Comment