-->

DKP : Kami Prihatin, Kapal Nelayan Berau Ditangkap KKP

Posted by marta on 19 April 2018


TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Penangkapan tiga buah kapal nelayan yang berlayar di perairan Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, oleh petugas perikanan, 7 Maret 2018 lalu, sangat disayangkan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Berau.

Pasalnya, ketiga kapal milik warga Pulau Balikukup, yang diduga tidak memiliki dokumen tersebut ditangkap saat masa proses perpanjangan dokumen, sedang berlangsung.
Ketiga kapal tersebut yakni KMN Amelia Kembar 04, KMN Amelia Kembar 09, dan KMN Endang Selina 01, merupakan milik warga Pulau Balikukup atas nama Mustamin dan Acong. 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pelayanan Usaha DKP Berau, Jen Mohamad, saat berbincang dengan Portal Berau, Kamis (19/4/2018).

Dari ketiga kapal tersebut ada dua buah kapal berkapasitas di atas 30 Gross Ton (GT) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sementara satu kapal lainnya yang berkapasitas di bawah 30 GT, yakni KMN Amelia 04 berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Izin mereka itu ada dan belum mati. Hanya saja dokumennya sedang tidak berada di Atas Kapal (KMN Amelia 04-red) karena sedang dibawa oleh pemiliknya ke Tanjung Redeb, untuk dilakukan perpanjangan izin yang hanya berlaku sampai 13 Maret 2018 kemarin. Nah, sementara mereka ditangkap tanggal 7 Maret 2018. Artinya izinnya pada saat itu belum mati. Dan Kapal ini posisinya hanya sedang berada di perairan Balikukup saja,” ungkap Jen.

Selain itu, ia juga menyayangkan penangkapan kapal penangkap ikan tersebut karena kurangnya komunikasi, sebab saat melakukan penangkapan, dikatakan Jen, tidak ada yang mempertanyakan dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki kapal tersebut kepada pihak terkait lainnya.

“Saat ditangkap dokumen yang ada diatas kapal berupa fotokopian saja. Memang dokumen asli mereka tidak di tempat, karena untuk mengurus perpanjangan semua dokumen asli harus dibawa. Dan saat itu yang membantu untuk proses perpanjangan izin ini saya sendiri, saya yang proseskan di provinsi, bahkan dari sana saya dapatkan surat untuk melakukan cek fisik terhadap kapal tersebut pada tanggal yang sama saat penangkapan dilakukan,” ujarnya.

Jen pun mengaku prihatin dengan kasus penangkapan kapal penangkap ikan milik warga lokal tersebut. Salah satu alasannya, menurut Jen saat ini nelayan Balikukup sudah banyak yang mencoba beralih menggunakan cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Salah satunya dengan membuat kapal purse seine (pukat cincin) untuk menangkap ikan serta berupaya mengurus izin untuk melengkapi dokumen kapal agar menjadi legal.

“Kasus ini justru membuat kami prihatin. Kenapa? Karena sejak lama kita tahu nelayan di daerah ini banyak yang menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, seperti bom maupun potasium. Tapi setelah seringkali kami lakukan pembinaan, mereka mulai berubah. Dan saat berubah mengikuti aturan seperti sekarang ini, justru menurut saya mereka terhambat untuk menjadi lebih baik. Bayangkan saja, ada berapa kepala keluarga Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya karena penangkapan kapal ini? Hanya karena dokumen kapal dalam proses perpanjangan, itu pun mereka sudah punya niat baik untuk mengurus dokumen kapal tersebut dan memperpanjang izin, tapi saat sedang berjalan justru ditangkap,” tuturnya. 

Sementara itu, dua kapal lainnya, KMN Amelia 09 dan KMN Endang Selina 01, yang menjadi kewenangan pusat, diungkapkan Jen, kedua pemilik kapal dijanjikan KKP untuk penyelesaian dokumen perizinan baru dalam kurun waktu satu bulan sejak tanggal 26 Februari 2018 lalu. Dalam masa menunggu perizinan selesai, ABK kapal melakukan uji alat tangkap di perairan Balikukup, namun ditangkap pengawas perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dinas Kelautan dan Perikanan Berau yang tidak punya kewenangan terkait perizinan tersebut membuat pihaknya hanya bisa sebatas mengamati yang terjadi. Padahal, menurutnya selain menegakkan peraturan, pihak KKP juga berfungsi dalam pembinaan nelayan untuk kapal di atas 30 GT.

Dengan kejadian ini diharapkan untuk nelayan nelayan Kabupaten Berau yang memiliki kapal perikanan diatas 10 GT untuk melengkapi dokumen kapal seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta pada saat berlayar juga dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Umum  atau Perikanan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pihaknya juga berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dapat melakukan pembinaan atau sosialisasi terkait hal tersebut. (Tim)

» Terimakasih telah membaca: DKP : Kami Prihatin, Kapal Nelayan Berau Ditangkap KKP

Related Posts

Portal Berau Updated at: April 19, 2018

0 comments :

Post a Comment