SAMARINDA, PORTALBERAU– Guna menjamin ketersediaan
lahan sekaligus menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian di
suatu daerah. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta semua
kepala daerah menetapkan zonasi kawasan potensial khususnya untuk
kegiatan pertanian dalam arti luas.
“Sebaiknya kepala daerah, bupati
maupun walikota membuat zonasi terkait penetapan kawasan potensial untuk
kegiatan pertanian dalam arti luas,” katanya.
Penetapan itu lanjutnya, sangat penting
sehingga ada kepastian pemanfaatan kawasan atau lahan lebih optimal.
Sekaligus menghindarkan terjadinya alih fungsi lahan yang selama ini
banyak dilakukan yang berakibat pada terganggunya kegiatan usaha
pertanian khususnya pangan.
Selain itu, penetapan zonasi akan
menjadi bahan acuan penetapan tata ruang wilayah baik kabupaten dan kota
maupun provinsi bahkan nasional. Bagi Awang, para bupati maupun
walikota pasti memahami serta mengetahui secara detail terkait kondisi
alam dan geografis wilayahnya.
“Zonasi atau ploting lahan sesuai potensi
komoditas sangat diperlukan agar terpetakan dengan baik dan jelas
pemanfaatan kawasannya sekaligus menjamin keberlanjutan kegiatan,”
harapnya.
Yang terjadi selama ini tegasnya, banyak
lahan potensial kegiatan pertanian dialihfungsikan untuk kegiatan usaha
yang jauh dari usaha pro rakyat. Misalnya, lahan kebun dan tanaman
pangan diperjualbelikan dengan pihak perusahaan (tambang batu bara),
sehingga beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan.
Sementara itu banyak lahan tidur atau
terlantar yang tidak dimanfaatkan padahal memiliki potensi besar untuk
kegiatan pertanian. Termasuk memanfaatkan secara maksimal lahan-lahan
yang sudah tidak digunakan pihak perusahaan atau lahan-lahan eks tambang
untuk kegiatan tanaman pangan dan perikanan.
“Ke depan, saya
menargetkan sebagai jaminan peningkatan kesejahteraan rakyat serta upaya
percepatan transformasi ekonomi. Maka, lahan pertanian harus bertambah
dan lahan pertambangan berkurang,” tegas Awang Faroek.(humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment