SAMARINDA, PORTALBERAU- Pemprov Kaltim melalui Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim
meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi ulang data Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim baru-baru ini
dengan jumlah sebanyak 2.346.674 pemilih sementara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wagub Kaltim 2018.
"Verifikasi ini penting, agar tidak ada pemilih
ganda. Karena, diketahui masih ada warga yang memiliki hak pilih ternyata belum
memiliki KTP-el Kaltim. Sehingga, secara otomatis tentu tidak akan bisa
memilih," kata Kepala DKP3A Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Minggu
(1/4/2018).
Halda mengatakan, verifikasi ini penting agar
warga maupun calon kepala daerah tidak dirugikan. Karena, semua memiliki hak
untuk memilih dan dipilih. Melalui pendataan ulang tersebut, diharapkan Kaltim
mampu menciptakan Pilgub yang aman dan sukses, sehingga pesta demokrasi di
Kaltim betul-betul sukses.
"Karena itu, jika ada yang belum merekam KTP-el
segera dilakukan. Kami targetkan April ini selesai. Sehingga memudahkan
penyelenggara pemilu untuk segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),"
tegas Halda.
Sementara mengenai Daftar Penduduk Pemilih
Potensial Pemilu (DP4) sudah sejak 17 Oktober 2017 diberikan oleh Mendagri
kepada KPU untuk diteruskan ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
Pilkada Serentak 2018. Sedangkan DP4 untuk Pemilu 2019 telah diserahkan olen
Mendagri kepada KPU pada 19 Desember 2017. (humas pemprov kaltim)
0 comments :
Post a Comment