25 March 2018
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sejak rampung dibenahi usai 'tidur panjangnya' selama beberapa tahun, kawasan Jalan Bujangga, Tanjung Redeb, memang membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas.
Pasalnya, jalan yang baru beberapa bulan terakhir kembali difungsikan ini, sudah beberapa kali ambles dan mengakibatkan kerusakan parah hingga puluhan meter.
Sehingga jenis kendaraan yang boleh melintas pun hanya mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat dengan ketinggian maksimal yang telah ditentukan melalui portal jalan yang ada.
Namun rupanya, pembatasan jenis dan ukuran kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tersebut, belum banyak diketahui pengemudi, khususnya yang berasal dari luar daerah. Sebab disekitar jalan tidak diberi rambu-rambu alias peringatan yang dapat dengan mudah diketahui pengemudi.
Alhasil, kerap kali kendaraan besar yang berasal dari luar daerah kebablasan. Akhirnya harus memutar balik kendaraan yang tak jarang malah menimbulkan kemacetan di sekitar jalan tersebut.
Seperti halnya Ilham, pengemudi truk yang berasalh dari luar Kabupaten Berau ini mengaku sempat membuat kemacetan yang cukup panjang di Jalan Bujangga. Penyebabnya karena dirinya tidak mengetahui dan melihat adanya rambu larangan melintas bagi kendaraan besar di Jalan Bujangga.
"Mestinya dari beberapa puluh meter kita sudah bisa melihat adanya rambu-rambu yang mengisyaratkan kita tidak boleh lewat di Jalan Bujangga. Tapi sayangnya tidak ada, karena sudah dekat di jembatan itu baru tahu kalau ada portal jalan. Akhirnya kita putar balik lagi. Terlebih saat kita melintas malam hari, tidak kelihatan," ungkapnya.
Agar tidak terulang hal serupa, ia pun berharap kepada pihak berwenang untuk lebih memperbanyak rambu yang dapat dilihat dengan jelas oleh pengendara.
"Sudah masuk jalan ini baru lihat kalau ada portal. Mau putar balik jalannya sempit. Dan lagi kita kena omel pengendara lain yang merasa terganggu," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurahman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Untuk selanjutnya, jika anggaran memadai, Dishub akan melakukan penyediaan rambu yang lebih besar terkait peraturan melintas di jalan tersebut.
Meski demikian, Abdurrahman menyebut saat ini sudah ada rambu pemberitahuan yang ditujukan untuk pengemudi kendaraan besar agar menggunakan jalan alternatif melalui Jalan Kedaung- Sultan Agung – jalan Pembangunan hingga masuk dalam ibukota Tanjung Redeb.
"Tapi memang mungkin rambu ini tidak cukup banyak dan besar untuk dapat terlihat. Semoga ke depan kita bisa menyiapkan rambu yang lebih pantas dan tepat," tandasnya. (Tim)
0 comments :
Post a Comment